instagram youtube

LBH dan LSM Dampingi Korban Kezoliman Suami Siap Melapor ke Polisi

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 13 Januari 2023 - 09:25 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang Barat LA ibu rumah tanga dan tiga anaknya yang masih balita yang tingal di Tiyuh Balam Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, yang menjadi korban kezoliman suaminya sendiri atas nama TY segera menempuh jalur hukum.

Luna melalui pendamping hukumnya Junaedi kamis 12/1/2023 menyampaikan dihadapan awak media akan segera menempuh jalur hukum, setelah mediasi kekeluargaan dengan terduga pelaku penelantaran dan nikah dibawah tangan TY yang di jembatani oleh LBH dan babinkantibmas Tiyuh Balam Jaya menemui jalan buntu.

“Junaedi memberikan keterangan, mediasi yang diharapkan membuahkan hasil baik sesuai harapan korban LA malah sebaliknya, terkesan diabaikan oleh TY, “Saya sudah upayakan agar permasalahan yang dialami LA dan TY bisa selesai dengan mediasi kekeluargaan, akan tetapi dari pihak TY atau istri yang dinikahi dibawah tangan terkesan meyepelekan dan malah menghindar dari tangung jawab, saya selaku pendaping hukum LA akan segera membawa permasalahan tindak pidana pernikahan dibawah tangan dan penelantaran yang dilakukan TY ke PPA Polres Tulang Bawang Barat, “Ucap Junaedi.

Baca Juga :  Koordinator Lintas Organisasi Pers Tubaba ajak seluruh Wartawan tetap Solid

Prahara pernikahan dibawah tangan dan penelantaran yang di alami LA serta tiga anaknya yang masih balita, bermula dari TY suami sah LA berkenalan dengan IN warga Indraloka Jaya Rt,020 Rw,05 Kecamatan Way Kenanga, yang endingnya TY dan INi menikah dibawah tangan (Siri) sebelum cerai resmi melalui kantor pengadilan agama, semenjak menikahi IN. TY membiarkan anak istrinya hidup sendiri dan hanya sesekali TY mengirimi uang keanaknya.

Baca Juga :  Datangi Polres Tulang Bawang, Ketua Tim Puslitbang Polri Sampaikan Pesan Ini

“Junaedi menjelaslan bahwa sudah jelas di atur dalam pasal 279 KUHP pidana tentang menikah dibawah tangan atau tanpa izin istri sah dapat dipidana,

Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya dengan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,
sedangkan Undang-Undang 35 Tahun 2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak-anak dalam situasi salah dan penelantaran dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) jadi menurut saya TY dan IN keduanya dapat dikenakan pidana, “Pungkas Junaedi.

Sumber : Junaedi
Laporan : Red

Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Masyarakat Kibang Budi Jaya Sangat Berharap Bantuan Pembangunan Sumur Bor
Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke 77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah
Polisi Bersama Warga Kompak Bantu Pembangunan Gedung Masjid Ponpes Al Furqon di Panaragan jaya
Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, AKBP Jibrael Ingatkan Ini Untuk Personelnya
Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024
Sejumlah Linmas dan Guru Ngaji Tiyuh Kibang Tri Jaya Tidak Diberikan Insentif Tahun 2022
Cegah Aksi Balap Liar, Pos Pam Menggala Operasi Lilin Krakatau 2024 Gelar Patroli Dialogis
Kembali Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 15 Januari 2023 - 10:07 WIB

Bandar Narkotika di Bujung Tenuk Dikenakan Dua Pasal Berlapis, Ini Rinciannya

Minggu, 21 Januari 2024 - 23:19 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Hari Libur, Samapta Polsek Gunung Agung Gelar Patroli

Jumat, 27 Desember 2024 - 23:30 WIB

Pemerintah Tiyuh Dwikora Jaya Membangun Jalan Onderlagh Dengan Anggaran Dana Desa Tahun 2024

Senin, 24 Maret 2025 - 23:22 WIB

Dilaporkan Sempat Hilang di Kebun Karet, Akhirnya Berhasil Ditemukan Polisi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 11:37 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Gulung 2 Pelaku Curas di Tiyuh Panaragan

Kamis, 30 Maret 2023 - 03:35 WIB

Kunjungan Kerja Kapolda Lampung Ke Polres Tulang Bawang Barat

Kamis, 9 Maret 2023 - 20:34 WIB

Dalam Waktu 1,5 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pencuri Hewan Ternak

Senin, 20 Februari 2023 - 15:03 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, AKBP Jibrael Ingatkan Ini Untuk Personelnya

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB