instagram youtube

LBH dan LSM Dampingi Korban Kezoliman Suami Siap Melapor ke Polisi

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 13 Januari 2023 - 09:25 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang Barat LA ibu rumah tanga dan tiga anaknya yang masih balita yang tingal di Tiyuh Balam Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, yang menjadi korban kezoliman suaminya sendiri atas nama TY segera menempuh jalur hukum.

Luna melalui pendamping hukumnya Junaedi kamis 12/1/2023 menyampaikan dihadapan awak media akan segera menempuh jalur hukum, setelah mediasi kekeluargaan dengan terduga pelaku penelantaran dan nikah dibawah tangan TY yang di jembatani oleh LBH dan babinkantibmas Tiyuh Balam Jaya menemui jalan buntu.

“Junaedi memberikan keterangan, mediasi yang diharapkan membuahkan hasil baik sesuai harapan korban LA malah sebaliknya, terkesan diabaikan oleh TY, “Saya sudah upayakan agar permasalahan yang dialami LA dan TY bisa selesai dengan mediasi kekeluargaan, akan tetapi dari pihak TY atau istri yang dinikahi dibawah tangan terkesan meyepelekan dan malah menghindar dari tangung jawab, saya selaku pendaping hukum LA akan segera membawa permasalahan tindak pidana pernikahan dibawah tangan dan penelantaran yang dilakukan TY ke PPA Polres Tulang Bawang Barat, “Ucap Junaedi.

Baca Juga :  Pendaftaran Bakal Calon Kepala Kampung Kabupaten Tulang Bawang Mulai Dibuka

Prahara pernikahan dibawah tangan dan penelantaran yang di alami LA serta tiga anaknya yang masih balita, bermula dari TY suami sah LA berkenalan dengan IN warga Indraloka Jaya Rt,020 Rw,05 Kecamatan Way Kenanga, yang endingnya TY dan INi menikah dibawah tangan (Siri) sebelum cerai resmi melalui kantor pengadilan agama, semenjak menikahi IN. TY membiarkan anak istrinya hidup sendiri dan hanya sesekali TY mengirimi uang keanaknya.

Baca Juga :  Forum Pers Independent Indonesia Tulang Bawang Barat Menggelar Rapat Akhir Tahun 2022

“Junaedi menjelaslan bahwa sudah jelas di atur dalam pasal 279 KUHP pidana tentang menikah dibawah tangan atau tanpa izin istri sah dapat dipidana,

Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya dengan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,
sedangkan Undang-Undang 35 Tahun 2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak-anak dalam situasi salah dan penelantaran dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) jadi menurut saya TY dan IN keduanya dapat dikenakan pidana, “Pungkas Junaedi.

Sumber : Junaedi
Laporan : Red

Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Akhirnya Melaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Atas Dugaan Tidak Pidana UU Nomor 23 Tahun 2002
Peduli Lingkungan Polres Tulang Bawang Barat Bersama Warga Bersihkan Sampah Berserakan
Pos Yan Operasi Lilin Krakatau 2024 Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis
Kanit Binmas Polsek Lambu Kibang Lakukan Giat Pencegahan Kenakalan Remaja
Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Mesuji
Ketua FPII Tubaba : Hati Hati Dengan Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab
Pemkab Tubaba Kembali Gulirkan Bantuan Pangan Beras Tahap Ketiga Untuk Masyarakat
Program K3 – W1 Jadi Unggulan Tiyuh Mulyo Jadi Bisa Membantu Perekonomian Masyarakat Setempat

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 21:09 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78

Sabtu, 30 Desember 2023 - 15:35 WIB

Kapolres Tulang Barat pimpin gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023.

Minggu, 19 Maret 2023 - 18:35 WIB

Kasus Curas di Simpang Lima Terungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Dengan Peran Berbeda

Senin, 14 Agustus 2023 - 16:50 WIB

Pj Bupati Firsada Semangati Calon Anggota Paskibraka Saat Latihan

Rabu, 8 Maret 2023 - 17:43 WIB

Datangi Polres Tulang Bawang, Ketua Tim Puslitbang Polri Sampaikan Pesan Ini

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:27 WIB

Tim Forensik Polda Lampung Bongkar Makam Brigadir EA, Ini Penyebabnya

Minggu, 6 Agustus 2023 - 07:46 WIB

Cegah Aksi Balap Liar, Polsek Menggala Intensifkan KRYD di Komplek Pemda

Senin, 23 Januari 2023 - 17:24 WIB

Asyik Berjudi Kartu Ceki di Ruang Tamu, Empat Warga Banjar Dewa Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB