instagram youtube

Lecehkan Profesi Wartawan, Sugeng Riyanta Layak Dicopot Dari Pj.Bupati Tapteng

Redaksi - Penulis Berita

Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:07 WIB

Jakarta,TKP—Beredar video yang menunjukkan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta menyampaikan pernyataan soal wartawan suka memeras beredar di media sosial.

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan pernyataan tersebut dan kami meminta agar Pj Bupati Tapteng segera dicopot.” kata Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Gunawan.S.Ag saat diwawancara awak media pada Jumat pagi, (29/12/2023) di Jakarta.

Dalam tayangan video berdurasi 1 menit 20 detik Pj Bupati awalnya menyampaikan soal berkomunikasi lewat telepon. Dia mengatakan, dalam berkomunikasi lewat telepon, pihak yang menelepon adalah yang memiliki urusan dengan yang ditelepon.

“Pikirannya begini, kalau orang telepon itu berarti yang punya urusan yang nelepon ya. Yang ditelepon kira-kira punya urusan nggak? Enggak, jadi enggak usah, jadi bikin santai aja. Nggak usah diangkat,” kata Pj Bupati dalam video tersebut.

“Kecuali telepon enggak diangkat, terus wa, ternyata teman ganti handphone, ya diangkat,”ujarnya.

Pj. Bupati Tapanuli Tengah kemudian membahas jika yang menghubungi lewat telepon itu dari pihak lembaga swadaya masyarakat dan wartawan. Dia menilai jika dua pihak itu yang menghubungi, ujung-ujungnya akan memeras.

Baca Juga :  Dra.Kasihhati: "FPII Garda Terdepan Pembela Jurnalis, Jangan Asal Tangkap Terkait Sengketa Pers

“Tapi kalau WA, ya tadi sama kok bahasanya, kami dari LSM ini, kami dari wartawan ini mau konfirmasi, udah kalau gitu ujung-ujungnya nanti meras, ujung-ujungnya nipu kalian, nggak usah dilayani, blokir aja, daripada bikin pusing,” sebutnya.

Dewan Pakar FPII Lilik Adi Gunawan pernyataan itu tidak layak disampaikan Pj Bupati dan sebaiknya Pj Bupati Tapteng segera dicopot.

“Seharusnya Pejabat Bupati Tapanuli Tengah belajar UU Pers No.40 Tahun 1999,tidak layak, patut dan pantas menjustifikasi LSM dan Wartawan yang ingin mengkonfirmasi bertujuan memeras.” tegas Lilik Adi Gunawan.

“Jika Pj.Bupati Tapanuli Tengah tak mau dikonfirmasi atau dikritik jangan jadi pejabat publik!.”ujarnya.

” Mendagri Tito Karmavian harus mengevaluasi dan segera copot Sugeng Riyanta karena tidak mencerminkan sebagai sosok pamong yang patut menjadi panutan dan malah ,terkesan seperti raja kecil yang arogan tanpa batas kewajaran.”

Lilik membeberkan jurnalis memang harus melakukan konfirmasi ke pihak terkait untuk membuat satu berita agar berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalis.

Baca Juga :  Terkait Pelayanan Publik Kanwil Kemenkum HAM RI, Dra.Kasihhati : "Kolaborasi Dengan Media Pers Perlu Dibangun

Kalau konfirmasi tidak boleh, atau nomornya diblokir, nanti beritanya tidak berimbang, habis itu digugat (wartawannya). Jadi Pj Bupati nggak ngerti UU Pers No.40 Tahun 1999 sebagai payung hukum wartawan

Pj.Bupati Tapanuli Tengah nggak ngerti tugas wartawan atau pura-pura tidak mau mengerti kok wartawan dibilangnya memeras. Tentu tidak menunjukkan sikap seorang Pj. Kepala Daerah, belum apa-apa sudah menghakimi.

Pj, Bupati Tapanuli Tengah sekalipun jika menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan fungsi tugas jurnalistik diancam pidana kurungan badan 2 tahun atau denda Rp. 500.000.000,-.(Lima Ratus Juta Rupiah).

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) terbuka jika Pj Bupati Tapanuli Tengah ingin mengadukan jika ada wartawan yang melakukan pemerasan kepadanya. “Saya memastikan pihaknya akan menindak jika ada wartawan yang memeras Pj Bupati Tapanuli Tengah.” pungkas Lilik Adi Gunawan yang juga menjabat Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) .

Sumber : Presidium Forum Pers Independent Indonesia

Laporan : Tim/Red

Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Andi Surya; UMITRA Memiliki Guru Besar Pertama Bidang Kesehatan, Hari ini SK Prof. Dr. Atikah Adyas, SKM, MDM., Diserahkan oleh LLDIKTI II
Jalan Rusak Parah Tiga Perusahaan Bantu Perbaikan Jalan Provinsi
Kabid Disdik Lamsel Diduga Pungli Penebusan Sertipikat PAUD
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Gunung Agung Patroli KRYD Rawan Malam Akhir Pekan
Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas
Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Polres Tubaba Gelar Sunatan Massal
Masalah Begal Suara, Andi Surya Minta KPU Buka Form C1 Plano, Sebelum Elemen Rakyat Bergerak
Presiden Joko Widodo Ucapkan Selamat atas Pernikahan Ketua Presidium FPII dan Owner PT.Jurnalis Indonesia Satu

Berita Terkait

Jumat, 10 Maret 2023 - 18:28 WIB

Diduga Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Mencabuli Santrinya

Senin, 29 Januari 2024 - 11:15 WIB

Ingin Berbuat Untuk Lampung, Lima Organisasi Pers Gelar Rapat koordinasi

Senin, 6 Maret 2023 - 08:46 WIB

Wartawan Jurnalis Nusantara Satu Kabiro Babel Diduga Diculik Orang Tak Dikenal di Apartemen Mediterania Gajahmada

Senin, 29 Mei 2023 - 16:35 WIB

Kolaborasi Kepalo Tiyuh Mekar Sari Jaya Dengan Insan Pers Tulang Bawang Barat

Kamis, 21 September 2023 - 19:40 WIB

Herman H.N Lepas 34 Kontingen Jamnas American Jeep ke-11

Minggu, 17 November 2024 - 12:32 WIB

Terkait Penahanan Terduga Pemerasan, Polsek Sungkai Utara Diduga Tidak Menjalankan SOP yang Baik

Kamis, 21 Desember 2023 - 12:02 WIB

FPII dan Pemkab Tuba Bagi-Bagi Sembako di Objek Wisata Cakat Raya

Jumat, 19 April 2024 - 08:18 WIB

Cegah Stunting, Pemkab Tubaba Beri Bantuan Jambanisasi Kepada Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB