instagram youtube

Lecehkan Profesi Wartawan, Sugeng Riyanta Layak Dicopot Dari Pj.Bupati Tapteng

Redaksi - Penulis Berita

Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:07 WIB

Jakarta,TKP—Beredar video yang menunjukkan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta menyampaikan pernyataan soal wartawan suka memeras beredar di media sosial.

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan pernyataan tersebut dan kami meminta agar Pj Bupati Tapteng segera dicopot.” kata Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Gunawan.S.Ag saat diwawancara awak media pada Jumat pagi, (29/12/2023) di Jakarta.

Dalam tayangan video berdurasi 1 menit 20 detik Pj Bupati awalnya menyampaikan soal berkomunikasi lewat telepon. Dia mengatakan, dalam berkomunikasi lewat telepon, pihak yang menelepon adalah yang memiliki urusan dengan yang ditelepon.

“Pikirannya begini, kalau orang telepon itu berarti yang punya urusan yang nelepon ya. Yang ditelepon kira-kira punya urusan nggak? Enggak, jadi enggak usah, jadi bikin santai aja. Nggak usah diangkat,” kata Pj Bupati dalam video tersebut.

“Kecuali telepon enggak diangkat, terus wa, ternyata teman ganti handphone, ya diangkat,”ujarnya.

Pj. Bupati Tapanuli Tengah kemudian membahas jika yang menghubungi lewat telepon itu dari pihak lembaga swadaya masyarakat dan wartawan. Dia menilai jika dua pihak itu yang menghubungi, ujung-ujungnya akan memeras.

Baca Juga :  Tak Mampu Menegakkan Aturan, Bupati Lampung Selatan Wajib Evaluasi Camat Ketibung

“Tapi kalau WA, ya tadi sama kok bahasanya, kami dari LSM ini, kami dari wartawan ini mau konfirmasi, udah kalau gitu ujung-ujungnya nanti meras, ujung-ujungnya nipu kalian, nggak usah dilayani, blokir aja, daripada bikin pusing,” sebutnya.

Dewan Pakar FPII Lilik Adi Gunawan pernyataan itu tidak layak disampaikan Pj Bupati dan sebaiknya Pj Bupati Tapteng segera dicopot.

“Seharusnya Pejabat Bupati Tapanuli Tengah belajar UU Pers No.40 Tahun 1999,tidak layak, patut dan pantas menjustifikasi LSM dan Wartawan yang ingin mengkonfirmasi bertujuan memeras.” tegas Lilik Adi Gunawan.

“Jika Pj.Bupati Tapanuli Tengah tak mau dikonfirmasi atau dikritik jangan jadi pejabat publik!.”ujarnya.

” Mendagri Tito Karmavian harus mengevaluasi dan segera copot Sugeng Riyanta karena tidak mencerminkan sebagai sosok pamong yang patut menjadi panutan dan malah ,terkesan seperti raja kecil yang arogan tanpa batas kewajaran.”

Lilik membeberkan jurnalis memang harus melakukan konfirmasi ke pihak terkait untuk membuat satu berita agar berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalis.

Baca Juga :  Rakerda IWAPI Lampung Ke-II, Momen UMKM Wanita Untuk Bangkit dan Mandiri

Kalau konfirmasi tidak boleh, atau nomornya diblokir, nanti beritanya tidak berimbang, habis itu digugat (wartawannya). Jadi Pj Bupati nggak ngerti UU Pers No.40 Tahun 1999 sebagai payung hukum wartawan

Pj.Bupati Tapanuli Tengah nggak ngerti tugas wartawan atau pura-pura tidak mau mengerti kok wartawan dibilangnya memeras. Tentu tidak menunjukkan sikap seorang Pj. Kepala Daerah, belum apa-apa sudah menghakimi.

Pj, Bupati Tapanuli Tengah sekalipun jika menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan fungsi tugas jurnalistik diancam pidana kurungan badan 2 tahun atau denda Rp. 500.000.000,-.(Lima Ratus Juta Rupiah).

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) terbuka jika Pj Bupati Tapanuli Tengah ingin mengadukan jika ada wartawan yang melakukan pemerasan kepadanya. “Saya memastikan pihaknya akan menindak jika ada wartawan yang memeras Pj Bupati Tapanuli Tengah.” pungkas Lilik Adi Gunawan yang juga menjabat Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) .

Sumber : Presidium Forum Pers Independent Indonesia

Laporan : Tim/Red

Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Aklamasi, ANDI SURYA Kembali Ketua ABP-PTSI Lampung 2023 – 2027
FPII Lampung Berharap Insan Pers Mengutamakan Kepentingan Rakyat Dalam Pemberitaan Pemilu 2024
Satreskrim Polres Tulang Bawang Lakukan Pemeriksaan Saksi kunci Pengerusakan 300 Pohon Karet Milik Misroni
Terkait Pelayanan Publik Kanwil Kemenkum HAM RI, Dra.Kasihhati : “Kolaborasi Dengan Media Pers Perlu Dibangun
Tim Volley Ball Lampung Unggul Di Hari Pertama Kapolri Cup 2023
Terkait Penyimpangan DD, Mantan Kades Rangai Juwanto Menyalahkan Inspektorat Lamsel
Hardi S.H Berjanji Akan Memberikan Pelayanan Terbaik Untuk Seluruh Masyarakat
Berkunjung ke Lapas Sukamiskin Bandung Ketua Presidium FPII, Apresiasi Program Binker Warga Binaan

Berita Terkait

Senin, 20 Februari 2023 - 22:08 WIB

Ketua Presidium FPII Hadiri Perayaan HUT FPII ke-7 di Korwil Sukabumi Raya Jawa Barat

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:28 WIB

Polsek Gunung Agung Bagikan Takjil sebagai Bentuk Kedekatan dengan Masyarakat

Sabtu, 25 November 2023 - 19:27 WIB

Universitas Mitra Indonesia Lepas 616 Wisudawan di Gedung Baru GSG UMITRA

Sabtu, 13 Mei 2023 - 19:42 WIB

In House Training GMBI Distrik Lampung Utara Teknik Investigasi Dan Dokumentasi Dalam Rangka Kontrol Sosial

Minggu, 9 Juli 2023 - 10:47 WIB

Pantastis, Biaya Sertifikat PTSL Desa Tanjung Baru Mencapai 800 sampai 1,2 Juta

Kamis, 30 Maret 2023 - 03:35 WIB

Kunjungan Kerja Kapolda Lampung Ke Polres Tulang Bawang Barat

Selasa, 10 Oktober 2023 - 19:49 WIB

Empat Rukun Tetangga Kelurahan Kedaung Tidak Pernah Menerima Insentif

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:15 WIB

Harga Pangan Terus Merangkak Naik Jelang Lebaran

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB