instagram youtube

LSM PRL Berkoalisi BPAN-Aliansi Indonesi Resmi Laporkan Dugaan Pungli BPNT di Tanjung Sari

Redaksi - Penulis Berita

Senin, 26 Desember 2022 - 15:26 WIB

Foto Tanda Terima Surat | Sumber:Humas LSM PRL

Foto Tanda Terima Surat | Sumber:Humas LSM PRL

Tempatkejadianperkara,com,–Lampung Selatan Berdasarkan laporan warga masyarakat yang merasa di bebani pungutan secara berpariasi dari Rp 10,000,sampai dengan Rp 30.000/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT)di Desa Kerto Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan Resmi di Laporkan sesuai dengan tanda terima surat laporan bernomor 104/LSM-PRL/XII/2022 Perihal laporan aduan pendahuluan pungutan BPNT, Newsbin pada Senin 26 Desember 2022.

Aminudin S.P selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL)kepada media ini mengatakan bahwa dirinya secara berkoalisi dengan Lembaga Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia(BPAN-AI)telah mendatangi Mapolres Lampung Selatan guna melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli)BPNT,”ya bang saya berkoalisi dengan lembaga BPAN-Aliansi Indonesi sudah melaporkan dugaan pungutan liar tersebut pungkasnya, 27/12/2022.

“Karena kami sudah tidak kurang kurang mengingatkan kepada rekan-rekan Kepala Desa mereka sudah begitu besar mendapat kucuran Dana dari Pemerintah melalui Dana Desa,akan tetapi masih saja kita disuguhi dalih dan alasan Sumbangan-sumbangan itu dengan berbagai argumentasi mencari pembenaran untuk alasan melakukan pungutan terlabih lagi ini bantuan untuk masyarakat yang tergolong tidak mampu,padahal sudah sangat jelas perbedaan antara sumbangan dan pungutan,ketika pungutan di lakukan tanpa ada dasar hukumnya atau tidak ada satu aturan yang memperbolehkan pungutan tersebut itu adalah pungli,secara logika masyarakatpun tidak akan mengeluhkan kegiatan tersebut jika hal tersebut tidak membuat mereka resah,bahkan ada beberapa masyarakt yang mengatakan”pak kami ini mendapat bantuan karena tidak mampu kenapa masih di bebani pungutan dengan alasan sumbangan atas kegiatan yang akan di laksanakan,kan lucu pak kami yang mendapat bantuan kok di haruskan menyumbang”Aminudin menirukan keluhan masyarakat.

Baca Juga :  Sekda Lamsel Minta Kadis Menandatangani Surat Pengunduran Diri, Simak Dugaan Motifnya

Lanjutnya”kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum Khususnya Jajaran Polres Lampung Selatan agar kiranya dapat membentuk tim pencari fakta,melakukan penyelidikan secara tuntas tanpa tebang pilih,kami sebagai sosial kontrol berharap dengan tetap mengacu pada “Azas Praduga Tak bersalah agar kiranya pihak pihak yang berkompenten memanggil dan memeriksa siapapun yang terlibat dalam persoalan tersebut,yang dalam hal ini Polres Lampung Selatan agar dapat melakukan tindakan hukum sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Camat Natar Diduga Gagal Memahami Aturan Pencairan Dana Desa

Lain halnya Medi mulia selaku Anggota BPAN pusat yang juga melakukan observasi dan investigasi lapangan menegaskan”saya siap bersaksi bahwa masyarakat jelas merasa terbebani dengan pungutan tersebut”ya pak saya miris kegiatan oknum -oknum Aparatur Desa setingkat Kadus dan RT mengakui, bahwa pungutan itu atas perintah kepala Desa dan pengakuan itu terdokumentasi bagian dari data Pulbaket hasil investigasi lapangan,meskipun sudah di bantah bahwa Kades tidak pernah memberikan perintah atas kegiatan itu,akan tetapi jika itu tidak atas perintah mengapa hasil dari pungutan tersebut di setorkan kepada salah satu kaur di Desa tersebut dengan kata bahasa bahwa kaur dan kepala Desa adalah Panitian Penggalangan Dana Pengajian Yang Kurang.tegasnya.

Sampai berita ini di tayangkan pihak Desa tidak bisa di konfirmasi.

Sumber : Humas LSM PRL
Laporan : Red

Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Camat Natar Diduga Gagal Memahami Aturan Pencairan Dana Desa
Keluhan Masalah BPNT Warga desa Batu Agung Kadis Sosial : Laporkan Pada yang Berwajib
Ketua Pokmas Desa Pemanggilan Mengaku Pungutan Program PTSL Tahun 2022 Dibagi Untuk Kades, BPD, Kadus dan RT
Ternyata Bantuan BPNT untuk Warga Miskin di Desa Batu Agung Masih Jadi Ladang Bisnis
Kejari Lampung Selatan Pastikan Laporan Terkait Juwanto, Mantan Kades Rangai Tritunggal Sedang di Tindaklajuti
Masyarakat Tanjung Baru Pertanyakan Sertifkat PTSL 2 Tahun Tidak ada Kejelasan
Dilantik dan Dikukuhkan, Bunda Reny Harap DPC dan DPRan IWAPI Lampung Selatan Dukung pembangunan Ekonomi
MH2 & Partners Siap Beri Bantuan Hukum untuk Masyarakat Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Februari 2023 - 19:17 WIB

Dihadapan Majelis Hakim, Terdakwa FBM Teteskan Air Mata Saat Kuasa Hukum Bacakan Pledoi

Rabu, 6 Maret 2024 - 20:36 WIB

FPII dan Para Tokoh Pers di Lampung Dorong Aminudin Maju Jadi Calon Bupati Lampung Selatan Periode 2024-2029

Jumat, 2 Juni 2023 - 08:32 WIB

BPD Rangai Tritunggal : Juwanto Harus Kembalikan DD 170 Juta Sesuai Hasil Audit Inspektorat

Selasa, 2 Mei 2023 - 21:12 WIB

Kemenkopolhukam Membalas Surat Pengaduan GMBI Distrik Lampung Selatan

Kamis, 7 September 2023 - 16:44 WIB

Lanjut ke Proses Hukum Atau Tidak Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal “Juwanto” Ditentukan tanggal 8 September 2023 Besok

Minggu, 9 Juli 2023 - 10:47 WIB

Pantastis, Biaya Sertifikat PTSL Desa Tanjung Baru Mencapai 800 sampai 1,2 Juta

Selasa, 17 Januari 2023 - 10:38 WIB

LSM GMBI Dukung Penuh Kejari Lampung Selatan dan Meminta Oknum Kades Karya Tunggal Segera Ditahan

Kamis, 14 September 2023 - 14:46 WIB

Banyaknya Keluhan KPM BPNT, Aminudin : Lemahnya Fungsi Pengawasan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB