instagram youtube

M.Ilyas S.H : Bupati Dapat Memberhentikan Kades Rangai yang Berhentikan Perangkat Desa Sepihak

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 20 Oktober 2023 - 12:25 WIB

Lampung Selatan, TKP,—Kepala Daerah (Bupati) dapat memberhentikan Rusda kepala Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung yang memberhentikan perangkat desanya secara sepihak dan secara sewenang-wenang tanpa didukung mekanisme dan Undang-undang. Dan ini merupakan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dan melanggar HAM. Hal tersebut disampaikan oleh M. Ilyas S.H salah satu praktisi hukum dari LBH Persadin jum’at (20-10-2023).

Menurut Pengacara muda yang menjabat sebagai ketua bidang hukum dan HAM DPN Persadin ini, kepala desa tidak boleh melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur dan mekanisme. Sebagai mana diatur dalam pasal 53 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa karna itu merupakan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang sebagai mana diatur dalam aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Masyarakat Tanjung Baru Pertanyakan Sertifkat PTSL 2 Tahun Tidak ada Kejelasan

Sebagai dasar hukum untuk melakukan pemberhentian terhadap Rusda atas pelanggaran memberhentikan perangkat desa sepihak menurut M.Ilyas S.H, dapat diketahui sebagai mana dijelaskan dalam pasal 26 ayat 4 huruf (d) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan ” dalam melaksanakan tugas sebagai nama dimaksut pada ayat 1, kepala desa berkewajiban huruf (d) “mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan”. Kemudian dipasal 28, disebutkan ayat 1, “kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai mana dimaksut pada pasal 26 ayat 4 dan pasal 27 dikenakan sanksi atminstratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis”. Ayat ke 2 “dalam hal sanksi administratif sebagai mana dimaksut pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara tetap”.

Demikian juga bila dilihat di pasal 30 ayat 1 kepala desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksut dalam pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis. Ayat 2 “dalam hal sanksi atministarif sebagai mana dimaksut pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilakukan pemberhentian secara tetap”.

Baca Juga :  Apapun Yang Namanya Perjuadian Akan Kami Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Menurut M. Ilyas hal inilah yang dialami beberapa kepala desa di beberapa daerah sebagai contoh di desa Sigi Solok selatan dimana kepala desanya diberhentikan karna memberhentikan perangkat desanya dengan tidak mentaati prosedur, mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Mereka diberhentikan sementara selama tiga bulan kedepan dan tidak menutup kemungkinan juga mereka bakal diberhentikan secara tetap.

M. Ilyas S H mendorong perangkat desa yang dirugikan dengan diberhentikan sepihak untuk berani melakukan perlawanan dengan mengadukan kepala desanya ke pihak penegak hukum demi tegaknya aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : Rumah media FPII Lampung

Laporan : Kaperwil Lampung

Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kasus Meninggalnya Polisi Way Kanan, Keluarga Menduga Bukan Bunuh Diri
Perangkat Desa Purwotani yang Diduga Diberhentikan Sepihak Berencana Menempuh Jalur Hukum
HUT Ke-53 Ketua Presidium FPII, Disertai Lounching PT.Pemasyarakatan Nusantara Multimedia
Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat
Peringatan HUT LSM GMBI ke-21 di Lampung Berjalan Sukses
Polisi Bersama Warga Kompak Bantu Pembangunan Gedung Masjid Ponpes Al Furqon di Panaragan jaya
Bupati Tubaba Tinjau Proyek Pembangunan Infrastruktur, Firsada Tekan kan Mutu dan Kualitas
Wakil Menteri Hukum Dan Ham RI Edward OS Hiariej Kunjungi Rutan Kelas IIB Menggala

Berita Terkait

Sabtu, 6 Januari 2024 - 22:28 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau Proses Pelipatan Kertas Surat Suara Pemilu 2024

Rabu, 1 Januari 2025 - 02:33 WIB

Kapolres Tulang Barat pimpin Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:38 WIB

FGD Universal Coverage Jamsostek Way Kanan Dipimpin Pj. Sekda Arie Anthony

Rabu, 17 Mei 2023 - 21:03 WIB

Kramat Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi, Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang di Sekwan Lampung Utara

Kamis, 9 Maret 2023 - 20:59 WIB

Kanit Binmas Polsek Lambu Kibang Lakukan Giat Pencegahan Kenakalan Remaja

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:26 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Pangan Murah di Bulan Ramadan, Langsung Diserbu Warga Sampai Habis

Kamis, 9 Mei 2024 - 15:46 WIB

Merasa di Peras Petugas Rest Area 87 Lampung, Eko Widiyanto Berupaya Melakukan Langkah Hukum

Jumat, 16 Februari 2024 - 09:15 WIB

Partai Golkar Dirugikan, Dua TPS Diduga Rekayasa Suara Andi Surya, Caleg DPR RI Dapil 1

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB