instagram youtube

M.Ilyas S.H : Bupati Dapat Memberhentikan Kades Rangai yang Berhentikan Perangkat Desa Sepihak

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 20 Oktober 2023 - 12:25 WIB

Lampung Selatan, TKP,—Kepala Daerah (Bupati) dapat memberhentikan Rusda kepala Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung yang memberhentikan perangkat desanya secara sepihak dan secara sewenang-wenang tanpa didukung mekanisme dan Undang-undang. Dan ini merupakan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dan melanggar HAM. Hal tersebut disampaikan oleh M. Ilyas S.H salah satu praktisi hukum dari LBH Persadin jum’at (20-10-2023).

Menurut Pengacara muda yang menjabat sebagai ketua bidang hukum dan HAM DPN Persadin ini, kepala desa tidak boleh melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur dan mekanisme. Sebagai mana diatur dalam pasal 53 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa karna itu merupakan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang sebagai mana diatur dalam aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Sekda Lamsel Minta Kadis Menandatangani Surat Pengunduran Diri, Simak Dugaan Motifnya

Sebagai dasar hukum untuk melakukan pemberhentian terhadap Rusda atas pelanggaran memberhentikan perangkat desa sepihak menurut M.Ilyas S.H, dapat diketahui sebagai mana dijelaskan dalam pasal 26 ayat 4 huruf (d) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan ” dalam melaksanakan tugas sebagai nama dimaksut pada ayat 1, kepala desa berkewajiban huruf (d) “mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan”. Kemudian dipasal 28, disebutkan ayat 1, “kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai mana dimaksut pada pasal 26 ayat 4 dan pasal 27 dikenakan sanksi atminstratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis”. Ayat ke 2 “dalam hal sanksi administratif sebagai mana dimaksut pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara tetap”.

Demikian juga bila dilihat di pasal 30 ayat 1 kepala desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksut dalam pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis. Ayat 2 “dalam hal sanksi atministarif sebagai mana dimaksut pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilakukan pemberhentian secara tetap”.

Baca Juga :  Musrenbang Tingkat Kabupaten, Pj. Bupati Zaidirina Sampaikan Isu Strategis

Menurut M. Ilyas hal inilah yang dialami beberapa kepala desa di beberapa daerah sebagai contoh di desa Sigi Solok selatan dimana kepala desanya diberhentikan karna memberhentikan perangkat desanya dengan tidak mentaati prosedur, mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Mereka diberhentikan sementara selama tiga bulan kedepan dan tidak menutup kemungkinan juga mereka bakal diberhentikan secara tetap.

M. Ilyas S H mendorong perangkat desa yang dirugikan dengan diberhentikan sepihak untuk berani melakukan perlawanan dengan mengadukan kepala desanya ke pihak penegak hukum demi tegaknya aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : Rumah media FPII Lampung

Laporan : Kaperwil Lampung

Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Polsek Lambu Kibang Amankan Warga Lampung Tengah Diduga Judi Online
Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Jurnalis FPII Adakan Pelatihan dan Sosialisasi Menuju Jurnalis Berkeadilan Sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999
Ketua DPW BAIN HAM RI Lampung Ferry Saputra Ys.S.H. Minta APH dan Pemda Tuba Segera Ambil Tindakan Tegas
Program K3 – W1 Jadi Unggulan Tiyuh Mulyo Jadi Bisa Membantu Perekonomian Masyarakat Setempat
Laskar Lampung Dan Sejumlah Elemen Masyarakat Minta Kapolda Bebaskan Ketua RT Wawan
Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Polres Tubaba Gelar Sunatan Massal
Pj Bupati dan Pimpinan DPRD Tubaba Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD 2023
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hp di Perumahan PT. HIM

Berita Terkait

Selasa, 21 Februari 2023 - 22:24 WIB

Polres Tulang Bawang Raih Penghargaan Dari Kementerian PANRB, AKBP Jibrael Ucapkan Ini

Selasa, 28 Maret 2023 - 10:47 WIB

Diantar Pihak Keluarga, Rahmat Seorang Wartawan Resmi Daftarkan diri Nyalon Kades di Desa Negara Kemakmuran

Senin, 19 Februari 2024 - 10:08 WIB

Bertolak Ke Jakarta, Puluhan Delegasi Wartawan Tubaba Hadiri HPN 2024

Senin, 4 September 2023 - 20:58 WIB

Kepalo Tiyuh Indraloka II Dilaporkan Ke Inspektorat Dan Tipikor Poles Tubaba Diduga Akibat Mengelapkan Insentif Linmas.

Minggu, 28 Januari 2024 - 14:01 WIB

TAF Masuk 110 KEN 2024, Pj Bupati M. Firsada : Tubaba Akan Jadi Pangung Seni Budaya Nasional dan Mendunia

Senin, 29 Januari 2024 - 11:15 WIB

Ingin Berbuat Untuk Lampung, Lima Organisasi Pers Gelar Rapat koordinasi

Kamis, 25 Mei 2023 - 17:03 WIB

Kasus Penipuan di Sungai Nibung Terungkap, Iptu Zulian: Pelaku Kenal Baik Dengan Korban

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:58 WIB

Polsek Lambu Kibang Gulung Dua Pelaku Curanmor antar Kabupaten

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB