instagram youtube

Notaris Istri Wartawan Pingsan di SPKT Polda Metro Jaya, Saat Lapor Dugaan Penculikan dan Perusakan di Apartemen Mediterania Gajahmada

Redaksi - Penulis Berita

Selasa, 7 Maret 2023 - 07:59 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–JAKARTA, Berawal pada tanggal 04 Maret 2023 Malam Hari, Kamar No. 26 Apartemen Mediterania Gajah Mada Tower B lantai 11 ini, Kunci Pintu Kamar yang saya tempati telah dirusak dan dibobol oleh beberapa orang yang tidak dikenal, ujar penghuni kamar kepada awak media pada Minggu,(05-03-2023).

Setelah kejadian tersebut didapat Informasi bahwa para perusak pintu kamar No. 26 tersebut mengaku anggota Kepolisian Bangka Blitung (Babel) dan saat mereka ditemui dikamarnya, Suami saya bertanya mengapa mereka merlakukan pengerusakan pintu kamar, mereka tidak menjawab, saat ditanya Kartu Anggota Polisinya, mereka tidak mampu menunjukkan kepada saya, lanjut penghuni kamar tersebut;

Mereka hanya berkata ini ada Surat Perintah penangkapan dan menunjukkan kertas yang tidak dibacakan dan tidak diserahkan kepada kami suami dan istri, namun mereka melakukan tindakan yang membuat saya Shok dan terpukul.

Suami saya yang berinisial EDJ diborgol tangannya dengan alat semacam plastic dan dibawa pergi entah kemana dan sayapun pingsan, ujar “F” kepada awak media Minggu, (5/3/2023) .

Dengan menangis “F” mengatakan Mereka Pelaku Pengerusakan mengatakan Anggota Kepolisian Bangka Belitung namun tidak menunjukkan Kartu anggota Polisi dan tidak menyerahkan Surat Perintah Penangkapan terhadap suami saya, sehingga membuat saya ragu apakah benar mereka polisi dan saya berfikir jangan-jangan mereka adalah Penculik.

Baca Juga :  FGD Universal Coverage Jamsostek Way Kanan Dipimpin Pj. Sekda Arie Anthony

Maka kami akan melaporkan mereka ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan Penculikan suami saya, kata “F” mengakhiri ceritanya kepada wartawan

selanjutnya minta didampingi untuk melapor kepihak Kepolisian di tempat kejadian;

Ditempat terpisah, Pimpinan Redaksi www jurnalisnusantara-1.com meminta pendapat dari Kuasa Hukum “F” Moch. Ansory, S.H., atas adanya kejadian tersebut.

Moch. Ansory, S.H., membeberkan pada awak media kalaupun benar para pelaku Pengerusakan Pintu Kamar No.26 dan pelaku Penagkapan Terhadap “EDJ” adalah Anggota Polisi, Mereka wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) KUHAP yang menyatakan :

Setelah dilakukan penangkapan, maka surat perintah penangkapan tersebut harus disertai dengan tembusan yang diberikan “kepada keluarga” tersangka.
Pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga yang disampaikan “secara lisan” dianggap “tidak sah”, karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP.
Oleh karena itu, pemberian “tembusan” surat perintah penangkapan terhadap keluarga tersangka, ditinjau dari segi ketentuan hukum adalah merupakan “kewajiban” bagi pihak penyidik.

Baca Juga :  Ini Keluhan Masyarakat Dwi Warga Tunggal Jaya Pada Kegiatan Jum'at Curhat Polres Tulang Bawang

“Jika tembusan surat perintah penangkapan tidak diberikan kepada pihak keluarga, mereka dapat mengajukan pemeriksaan kepada Praperadilan tentang ketidakabsahan penangkapan tersebut serta sekaligus dapat menuntut ganti kerugian.” tegas Moch. Ansory, S.H. yang juga menjabat Presiden Pengacara Republik Indonesia.

Terkait Kegiatan penyelidikan di luar wilayah hukum lanjut Moch. Anshory, S.H., berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA) dalam Pasal 23 menegaskan “Kegiatan penyelidikan di luar wilayah hukum yang tidak berada di bawah tanggung jawab pelaksana penyidikan, harus dilengkapi dengan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Izin Jalan dari Atasan Penyidik”;

Sedangkan Dasar Penangkapan diatur pada Pasal 70 (1) Perkapolri yang menyatakan “Tindakan penangkapan terhadap seseorang hanya dapat dilakukan dengan cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang, pungkas Adv. Moch. Ansory, S.H. (LAG/Red.)

Sumber : Dewan Pakar Presidium FPII

Laporan : Red

Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

AKBP Jibrael: Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Bisa Belajar Arti Pentingnya Jurnalistik
Komandan Kodim 0427 Way Kanan Tinjau Kegiatan Makan Bergizi
Pesawahan Warga Terendam Banjir, Wahrul Fauzi : Belum Ada Langkah Kongkrit Pemprov Lampung
Cegah Aksi Balap Liar, Pos Pam Menggala Operasi Lilin Krakatau 2024 Gelar Patroli Dialogis
Camat Natar Diduga Gagal Memahami Aturan Pencairan Dana Desa
Banyaknya Keluhan Pelajar Terkait Ijazah yang Ditahan Pihak Sekolah, FPII Lampung Membentuk Posko Pengaduan
Curi Motor di Halaman Masjid Saat Sholat Jumat, Pria 36 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan
Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Malam Minggu di Dua Lokasi Berbeda, Ini Tujuannya

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:27 WIB

Tim Forensik Polda Lampung Bongkar Makam Brigadir EA, Ini Penyebabnya

Minggu, 29 Desember 2024 - 19:12 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Malam Minggu di Dua Lokasi Berbeda, Ini Tujuannya

Minggu, 25 Juni 2023 - 14:01 WIB

Kepalo Tiyuh Marga Sari Salurkan Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2023

Kamis, 3 Agustus 2023 - 12:35 WIB

Wujudkan Sinergitas, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan

Sabtu, 8 April 2023 - 18:14 WIB

Jalan Rusak Parah Tiga Perusahaan Bantu Perbaikan Jalan Provinsi

Selasa, 4 Juli 2023 - 20:14 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Dengan 3 Tersangka

Rabu, 18 Januari 2023 - 21:42 WIB

Diduga Kepalo Tiyuh Kibang Tri Jaya Klarifikasi Disalah Satu Media Online Untuk Tutupi Kesalahannya

Jumat, 30 Juni 2023 - 20:29 WIB

Ziarah Serta Tabur Bunga ini Merupakan Bagian Dari Rangkaian Hari Ulang Tahun

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB