instagram youtube

Notaris Istri Wartawan Pingsan di SPKT Polda Metro Jaya, Saat Lapor Dugaan Penculikan dan Perusakan di Apartemen Mediterania Gajahmada

Redaksi - Penulis Berita

Selasa, 7 Maret 2023 - 07:59 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–JAKARTA, Berawal pada tanggal 04 Maret 2023 Malam Hari, Kamar No. 26 Apartemen Mediterania Gajah Mada Tower B lantai 11 ini, Kunci Pintu Kamar yang saya tempati telah dirusak dan dibobol oleh beberapa orang yang tidak dikenal, ujar penghuni kamar kepada awak media pada Minggu,(05-03-2023).

Setelah kejadian tersebut didapat Informasi bahwa para perusak pintu kamar No. 26 tersebut mengaku anggota Kepolisian Bangka Blitung (Babel) dan saat mereka ditemui dikamarnya, Suami saya bertanya mengapa mereka merlakukan pengerusakan pintu kamar, mereka tidak menjawab, saat ditanya Kartu Anggota Polisinya, mereka tidak mampu menunjukkan kepada saya, lanjut penghuni kamar tersebut;

Mereka hanya berkata ini ada Surat Perintah penangkapan dan menunjukkan kertas yang tidak dibacakan dan tidak diserahkan kepada kami suami dan istri, namun mereka melakukan tindakan yang membuat saya Shok dan terpukul.

Suami saya yang berinisial EDJ diborgol tangannya dengan alat semacam plastic dan dibawa pergi entah kemana dan sayapun pingsan, ujar “F” kepada awak media Minggu, (5/3/2023) .

Dengan menangis “F” mengatakan Mereka Pelaku Pengerusakan mengatakan Anggota Kepolisian Bangka Belitung namun tidak menunjukkan Kartu anggota Polisi dan tidak menyerahkan Surat Perintah Penangkapan terhadap suami saya, sehingga membuat saya ragu apakah benar mereka polisi dan saya berfikir jangan-jangan mereka adalah Penculik.

Baca Juga :  BPHN melalui Kanwil Kemenkumham Lampung Gandeng YLKBH-SPSI LAMPUNG dalam Pelaksanaan LUHKUMTAK se- Indonesia

Maka kami akan melaporkan mereka ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan Penculikan suami saya, kata “F” mengakhiri ceritanya kepada wartawan

selanjutnya minta didampingi untuk melapor kepihak Kepolisian di tempat kejadian;

Ditempat terpisah, Pimpinan Redaksi www jurnalisnusantara-1.com meminta pendapat dari Kuasa Hukum “F” Moch. Ansory, S.H., atas adanya kejadian tersebut.

Moch. Ansory, S.H., membeberkan pada awak media kalaupun benar para pelaku Pengerusakan Pintu Kamar No.26 dan pelaku Penagkapan Terhadap “EDJ” adalah Anggota Polisi, Mereka wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) KUHAP yang menyatakan :

Setelah dilakukan penangkapan, maka surat perintah penangkapan tersebut harus disertai dengan tembusan yang diberikan “kepada keluarga” tersangka.
Pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga yang disampaikan “secara lisan” dianggap “tidak sah”, karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP.
Oleh karena itu, pemberian “tembusan” surat perintah penangkapan terhadap keluarga tersangka, ditinjau dari segi ketentuan hukum adalah merupakan “kewajiban” bagi pihak penyidik.

Baca Juga :  Curi Motor di Halaman Masjid Saat Sholat Jumat, Pria 36 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

“Jika tembusan surat perintah penangkapan tidak diberikan kepada pihak keluarga, mereka dapat mengajukan pemeriksaan kepada Praperadilan tentang ketidakabsahan penangkapan tersebut serta sekaligus dapat menuntut ganti kerugian.” tegas Moch. Ansory, S.H. yang juga menjabat Presiden Pengacara Republik Indonesia.

Terkait Kegiatan penyelidikan di luar wilayah hukum lanjut Moch. Anshory, S.H., berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA) dalam Pasal 23 menegaskan “Kegiatan penyelidikan di luar wilayah hukum yang tidak berada di bawah tanggung jawab pelaksana penyidikan, harus dilengkapi dengan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Izin Jalan dari Atasan Penyidik”;

Sedangkan Dasar Penangkapan diatur pada Pasal 70 (1) Perkapolri yang menyatakan “Tindakan penangkapan terhadap seseorang hanya dapat dilakukan dengan cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang, pungkas Adv. Moch. Ansory, S.H. (LAG/Red.)

Sumber : Dewan Pakar Presidium FPII

Laporan : Red

Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jaga Tubuh Ideal, Polres Tulang Bawang Barat Giatkan Program Pengendalian Berat Badan
Peduli Lingkungan Polres Tulang Bawang Barat Bersama Warga Bersihkan Sampah Berserakan
Buka Penyuluhan Antisipasi Gugatan Pra Peradilan, Kapolda Lampung : Pahami dan Implementasikan Dalam Tugas
Anggota DPD IWAPI Provinsi Lampung Gelar Buka Bersama Santri dan Anak Yatim
Terkait Penahanan Terduga Pemerasan, Polsek Sungkai Utara Diduga Tidak Menjalankan SOP yang Baik
Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Kades Rangai Dilaporkan ke Penegak Hukum
Kapolres Tulang Bawang Barat Wajib Mensuport Semua Anggota Apabila Menerima Laporan Masyarakat
Real Kalbadi Ketua DPRD Way Kanan Resmi Melantik Elyas Yusman Dan Haprin

Berita Terkait

Jumat, 4 Agustus 2023 - 20:20 WIB

Tega Cabuli Anak dibawah umur, Seorang Kakek Diringkus Polisi di Tulang Bawang Barat

Rabu, 15 Maret 2023 - 12:40 WIB

Pembagian Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa Warga Tiyuh Penumangan Tahun Anggaran 2023

Sabtu, 15 Juli 2023 - 13:16 WIB

4 Anggota Polres Tulang Bawang Barat di PTDH, Ini Penyebabnya

Senin, 29 April 2024 - 16:02 WIB

Kadis Kominfo-Sandi Pinrang dan Kaban Kesbangpol Hadiri Peyerahan SK Kepengurusan FPII Korwil Pinrang di Wisata Pantai Ammani

Minggu, 16 April 2023 - 23:05 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Tanah Miring Lampung Utara

Rabu, 15 November 2023 - 08:30 WIB

Tak Tahan Jeruji Besi, Mantan Kades Rangai Tritunggal “Juwanto” Kembalikan Kerugian Negara

Rabu, 23 Agustus 2023 - 06:24 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Kibang Saat Akan Bertransaksi

Rabu, 23 Agustus 2023 - 06:37 WIB

Kasihhati Apresiasi Pembinaan WBP Lapas Narkotika Kelas II A Bandung Sesuai Dengan Hak Asasi Manusia

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB