instagram youtube

Notaris Istri Wartawan Pingsan di SPKT Polda Metro Jaya, Saat Lapor Dugaan Penculikan dan Perusakan di Apartemen Mediterania Gajahmada

Redaksi - Penulis Berita

Selasa, 7 Maret 2023 - 07:59 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–JAKARTA, Berawal pada tanggal 04 Maret 2023 Malam Hari, Kamar No. 26 Apartemen Mediterania Gajah Mada Tower B lantai 11 ini, Kunci Pintu Kamar yang saya tempati telah dirusak dan dibobol oleh beberapa orang yang tidak dikenal, ujar penghuni kamar kepada awak media pada Minggu,(05-03-2023).

Setelah kejadian tersebut didapat Informasi bahwa para perusak pintu kamar No. 26 tersebut mengaku anggota Kepolisian Bangka Blitung (Babel) dan saat mereka ditemui dikamarnya, Suami saya bertanya mengapa mereka merlakukan pengerusakan pintu kamar, mereka tidak menjawab, saat ditanya Kartu Anggota Polisinya, mereka tidak mampu menunjukkan kepada saya, lanjut penghuni kamar tersebut;

Mereka hanya berkata ini ada Surat Perintah penangkapan dan menunjukkan kertas yang tidak dibacakan dan tidak diserahkan kepada kami suami dan istri, namun mereka melakukan tindakan yang membuat saya Shok dan terpukul.

Suami saya yang berinisial EDJ diborgol tangannya dengan alat semacam plastic dan dibawa pergi entah kemana dan sayapun pingsan, ujar “F” kepada awak media Minggu, (5/3/2023) .

Dengan menangis “F” mengatakan Mereka Pelaku Pengerusakan mengatakan Anggota Kepolisian Bangka Belitung namun tidak menunjukkan Kartu anggota Polisi dan tidak menyerahkan Surat Perintah Penangkapan terhadap suami saya, sehingga membuat saya ragu apakah benar mereka polisi dan saya berfikir jangan-jangan mereka adalah Penculik.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Jurnalis FPII Adakan Pelatihan dan Sosialisasi Menuju Jurnalis Berkeadilan Sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999

Maka kami akan melaporkan mereka ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan Penculikan suami saya, kata “F” mengakhiri ceritanya kepada wartawan

selanjutnya minta didampingi untuk melapor kepihak Kepolisian di tempat kejadian;

Ditempat terpisah, Pimpinan Redaksi www jurnalisnusantara-1.com meminta pendapat dari Kuasa Hukum “F” Moch. Ansory, S.H., atas adanya kejadian tersebut.

Moch. Ansory, S.H., membeberkan pada awak media kalaupun benar para pelaku Pengerusakan Pintu Kamar No.26 dan pelaku Penagkapan Terhadap “EDJ” adalah Anggota Polisi, Mereka wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) KUHAP yang menyatakan :

Setelah dilakukan penangkapan, maka surat perintah penangkapan tersebut harus disertai dengan tembusan yang diberikan “kepada keluarga” tersangka.
Pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga yang disampaikan “secara lisan” dianggap “tidak sah”, karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP.
Oleh karena itu, pemberian “tembusan” surat perintah penangkapan terhadap keluarga tersangka, ditinjau dari segi ketentuan hukum adalah merupakan “kewajiban” bagi pihak penyidik.

Baca Juga :  TAF Masuk 110 KEN 2024, Pj Bupati M. Firsada : Tubaba Akan Jadi Pangung Seni Budaya Nasional dan Mendunia

“Jika tembusan surat perintah penangkapan tidak diberikan kepada pihak keluarga, mereka dapat mengajukan pemeriksaan kepada Praperadilan tentang ketidakabsahan penangkapan tersebut serta sekaligus dapat menuntut ganti kerugian.” tegas Moch. Ansory, S.H. yang juga menjabat Presiden Pengacara Republik Indonesia.

Terkait Kegiatan penyelidikan di luar wilayah hukum lanjut Moch. Anshory, S.H., berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA) dalam Pasal 23 menegaskan “Kegiatan penyelidikan di luar wilayah hukum yang tidak berada di bawah tanggung jawab pelaksana penyidikan, harus dilengkapi dengan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Izin Jalan dari Atasan Penyidik”;

Sedangkan Dasar Penangkapan diatur pada Pasal 70 (1) Perkapolri yang menyatakan “Tindakan penangkapan terhadap seseorang hanya dapat dilakukan dengan cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang, pungkas Adv. Moch. Ansory, S.H. (LAG/Red.)

Sumber : Dewan Pakar Presidium FPII

Laporan : Red

Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Ulang Tahun Forum Masyarakat Komando Bersatu Mendapat Dukungan Dari Wakil Walikota Bogor
Rutan Kelas IIB Menggala Gelar Razia Gabungan Kamar Hunian WBP
Polisi Temukan Senpi Rakitan Dari Pengguna Sabu di Tulang Bawang Barat
Pelaku Curas Asal OKU Timur Tewas, Diamuk Massa di Bumi Agung Way Kanan
Ketua Forum Pers Independent Indonesia Kunjungan Ke Madrasah Aliyah Negeri 2 Tulang Bawang Barat
Pegurus Forum Pers Independent Indonesia Se-Lampung Secara Serentak Berbagi Sembako dan Santunan
Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Dua Wanita Dengan Barang Bukti Pil Ekstasi
Pj Bupati Firsada Semangati Calon Anggota Paskibraka Saat Latihan

Berita Terkait

Minggu, 12 Maret 2023 - 19:59 WIB

Dijual Cepat Meja Pengolah Kayu Alat Grenda dan Meja Las

Selasa, 16 Mei 2023 - 11:16 WIB

Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual di Tulang Bawang Barat

Rabu, 1 Mei 2024 - 06:14 WIB

Polda Lampung Dukung Penuh Pemerintahan Provinsi Lampung Dalam Musrenbang 2024

Sabtu, 8 Juli 2023 - 15:52 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Lat pra Ops Patuh Karakatau 2023

Kamis, 22 Februari 2024 - 07:24 WIB

Berhasil Ditangkap Polisi, Tersangka Pencurian Toko Sembako Ternyata Karyawan Sendiri

Kamis, 11 Mei 2023 - 20:09 WIB

Ketua Forum Pers Independent Indonesia Kunjungan Ke Madrasah Aliyah Negeri 2 Tulang Bawang Barat

Kamis, 14 Desember 2023 - 09:57 WIB

Ketua PWI Tubaba Ajak Seluruh Insan Pers Tolak Perbup 27 Tahun 2023.

Rabu, 6 Maret 2024 - 20:36 WIB

FPII dan Para Tokoh Pers di Lampung Dorong Aminudin Maju Jadi Calon Bupati Lampung Selatan Periode 2024-2029

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB