instagram youtube

Owner PT.MNS Grub Pers Terima SKW dan SBU dari Ketua DPI Dra.Kasihhati

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 30 Juni 2023 - 20:15 WIB

Jakarta, TKP,–Ketua Dewan Pers Independen (DPI) Dra. Kasihhati memberikan sertifikat badan usaha (SBU) Perusahan Pers PT. Media Naga samudra (MNS) Grub Pers nomer : 0053/Serti/Prus/DPI/ Jtng/V1/2023 dan Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) no : 001273.0629.2023 dan Wartawan utama Independen No Reg : wrt/3318110701880002

Hal ini merupakan kelayakan terhadap perusahaan dan kompetensi terhadap karya tulis sebagai jurnalistik yang dilindungi undang-undang no. 40 tahun 1999

Sertifikat Wartawan Utama Independen memang kami keluarkan sesuai regulasi ketentuan-ketentuan kelayakaan aturan Dewan Pers Independen (DPI).”

Maka dengan adanya sertifikat ini, Ketua Dewan Pers Independen Dra. Kasihhati menyatakan bahwa PT Media Naga Samudra (MNS) Grub Pers telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Baca Juga :  Hardi S.H Berjanji Akan Memberikan Pelayanan Terbaik Untuk Seluruh Masyarakat

Tak hanya itu, Dra. Kasihhati menambahkan bahwa pentingnya memiliki Sertifikat Badan Usaha, terhadap Pimpinan Perusahaan yang mana jenis usahanya bergerak dibidang multimedia.

Maka setiap wartawan yang memiliki integritas dalam menjalankan profesi jurnalis wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan, apalagi selaku Pemimpin Redaksi”, kata Dra. Kasihhati saat diwawancarai awak media di Kantor FPII Setwil Jabar II pada Jumat (30/6/23).

A.S Agus Samudra yang dipangil akrab Agus kliwir selaku Dirut PT. Media Naga Samudra (MNS) Grub Pers menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Dewan Pers Independen Dra. Kasihhati yang telah mempercayai kelayakaan Perusahan Pers Kami ini.

Baca Juga :  Karutan Depok Terima Langsung Kunjungan Ketua Presidium FPII dan Danramil 03 Sukmajaya

Sehingga banyak pengalaman yang kita dapatkan selama melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)  Wartawan Utama Independen di jakarta kemaren.

Semoga apa yang sudah kami laksanakan ini, memang benar-benar sesuai undang-undang jurnalistik no. 40 tahun 1999 dan sebagai dasar undang-undang 1945 tentang kemerdekaan pers”, pungkas Dirut PT. Media Naga Samudra (MNS) Grub Pers.

Laporan : Red

Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

DPD IWAPI Lampung Kembali Salurkan Bantuan Sembako Program SiGer
Cegah Aksi Balap Liar, Pos Pam Menggala Operasi Lilin Krakatau 2024 Gelar Patroli Dialogis
HIMAKUM UMITRA Maknai Ramadan Dengan pembagian Sembako kepada Masyarakat Sekitar Kampus
Kasihhati Kalo Kerja Sesuai Regulasi Tehnis Kenapa Harus Takut Kepada Wartawan
Amankan Pilkades Serentak, Polres Tulang Bawang Barat Kirim Satu Peleton BKO ke Polres Way Kanan
Kasihhati, Ketua Presidium FPII, Kembali Lakukan Kunjungan KeLapas ke lapas Cilegon
Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab
Kepala Desa Rangai Tritunggal Berhasil Bobol Rekening Kober SIP Bahari

Berita Terkait

Rabu, 6 Maret 2024 - 20:36 WIB

FPII dan Para Tokoh Pers di Lampung Dorong Aminudin Maju Jadi Calon Bupati Lampung Selatan Periode 2024-2029

Jumat, 18 Agustus 2023 - 08:04 WIB

Menu Kuliner di Caffee Coffee Qabung Pasar Pulung Kencana Tubaba Makin Tren Ramai Pengunjung

Minggu, 1 Oktober 2023 - 15:55 WIB

Pengurus Yayasan Ulul Azmi Dan Tokoh Agama Kab. Tulang Bawang Barat Tolak Paham Radikalisme

Jumat, 2 Juni 2023 - 14:34 WIB

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hp di Perumahan PT. HIM

Kamis, 20 Juli 2023 - 17:31 WIB

Bid Humas Polda Lampung Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik di Polres Tulang Bawang Barat

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:26 WIB

Ketua IWO Tubaba Terpilih Secara Aklamasi

Senin, 13 Maret 2023 - 18:06 WIB

Ketua Pokmas Desa Pemanggilan Mengaku Pungutan Program PTSL Tahun 2022 Dibagi Untuk Kades, BPD, Kadus dan RT

Jumat, 2 Juni 2023 - 11:00 WIB

Pelaku Pencabulan dan Penganiyayaan Anak di Bawah Umur Harus Diproses Oleh Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB