instagram youtube

Panwascam Tanjung Bintang Masih Dalami Dugaan Money Politik Oknum Caleg DPRD Lampung Selatan

Redaksi - Penulis Berita

Minggu, 11 Februari 2024 - 22:42 WIB

Lampung Selatan, TKP—Dugaan money politik di Kecamatan Tanjung Bintang yang diduga dilakukan tim salah satu pasangan calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lampung Selatan hingga saat ini masih diproses Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat. Money politik tersebut diduga dilakukan orang suruhan tim sukses salah seorang pasangan calon.

Sebelumnya, kru media ini mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasanya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa Jati Indah dan Panwaslu Desa Serdang mengamankan barang bukti dugaan money politik Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lampung Selatan atas nama Ali Sopyan dan Pattimura dari partai Gerindra.

Dari Hasil keterangan masyarakat, kru media ini mencoba menghubungi Hanafi Selaku Panwaslu Jati Indah dan Angga Arifin Panwaslu desa Serdang.

Dari keterangan mereka berdua, kedua nya benar telah mengamankan barang bukti berupa cangkir yang ada foto serta nama kedua caleg. serta uang sebanyak 250 ribu dari 5 amplop yang di amankan panwaslu dari warga.

Angga Arifin menerangkan pihaknya telah mengamankan 9 dus Cangkir dari kediaman warga Serdang yang bernama Sulastri, kemudian dibawa dengan kendaraan menuju kantor Panwascam.

“Iya mas, kita sudah ngemankan 9 dus cangkir, dan sudah kita bawa ke kantor Panwaslu Kecamatan Tanjung Bintang. Barang bukti tersebut kita amankan dari salah satu warga desa Serdang yang bernama Sulastri” jelas Angga Arifin pada Kamis 8 Februari 2024 pukul 17.30 WIB.

Sementara Hanafi selaku Panwaslu Desa Jati Indah mengamankan lima buah amplop masing-masing berisi 50 ribu dari salah satu warga Jati Indah. dan mengamankan 7 dus cangkir yang ada foto Ali Sopyan dan Pattimura dari salah satu warga yang bernama Andre.

“Barang sudah diamankan di Kantor Panwaslu Tanjung Bintang, proses berikutnya ini sebagai bukti awal, kemudian akan ditindaklanjuti oleh Panwascam, karena ini ranahnya Panwascam” jelas Hanafi.

Baca Juga :  Ketum Laskar Lampung, Ir Nerozeli Kunang, Ikut Aksi Lampung Bergerang Bebaskan Wawan

Ditempat terpisah, Ketua Panwascam Tanjung Bintang, Firdaus yang dihubungi via Telpon saptu,(10-02-2024) mengatakan pihaknya bersama tim masih melakukan penelusuran di bawah dan mengumpulkan bukti-bukti dalam dugaan money politik

” Mengenai dugaan pelanggaran kemarin, kita teruskan ke Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan penelusuran dulu. Kalo sejauh ini masih di tangani sama kita,” terangnya.

Mengenai Logistik yang dinamakan dan penanganan dalam dugaan money politik, firdaus menerangkan bahwasanya Kemarin penelusuran baru dilakukan oleh komisi penanganan pelanggaran, Asep.

” Jadi gini bang, mengenai barang bukti, karena kan dugaan pelanggarannya Money Politik nieh kan, barang bukti itu kan yang kita amankan adalah berupa bentuk uang. Kemudian mengenai Logistik yang kita amankan, dan mengapa kita amankan karena itu takut menjadi kegaduhan di bawah,” katanya.

Lalu menurut firdaus soal ada pergerakan logistik, dari desa A ke Desa B. dirinya berpikir, hal-hal seperti ini harus diamankan karena ditakutkan membuat kegaduhan di kalangan masyarakat.

” Kita langsung komunikasikan untuk segera diambil. Kalo logistik berupaya gelas atau alat-alat minum kita menyebutnya, dan sudah jelas di bahan kampanye itu di perbolehkan. Kalo alat makan atau alat minum bahasanya. Kemarin, sudah kita serahkan kembali ke timnya. Tapi barang bukti mengenai uang masih ada di kita. Dan mengenai penelusuran masih kami tangani,” pungkasnya.

Sementara warga desa Jati Indah, Andre yang merupakan satu sumber mengatakan kepada media ini, bahwa minggu siang pihaknya dipanggil Panwascam Tanjung Bintang untuk dimintai keterangan.

Andre menjelaskan bahwa dirinya memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang ada.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke 77, Forkopimda Tulang Bawang Barat Gelar Olahraga Bersama

“Iya mas, tadi siang saya dipanggil dan dimintai keterangan oleh panwascam. Saya menyampaikan sesuai fakta yang terjadi dilapangan, karna itu lah faktanya, sesuai dengan berita yang beredar. Dan pernyataan saya itu dapat saya pertanggung jawabkan” jelas Andre.

Sementara itu, menurut Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung, Sukardi S.H kepada media ini, Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.

Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

Sukardi menambahkan, pihaknya akan membuat laporan resmi ke Bawslu Lampung Selatan esok senin.
“Terkait hal tersebut kita bersama-sama dengan beberapa LSM senin akan membuat laporan resmi ke Baslwaslu Kabupaten Lampung Selatan sesuai keterangan masyarakat dan berdasarkan penelusuran beberapa LSM beberapa hari ini” terang Sukardi.

Sumber : Ami/Tim

Laporan : Red

Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Jurnalis FPII Adakan Pelatihan dan Sosialisasi Menuju Jurnalis Berkeadilan Sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999
Korban Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Hinga Melahirkan Mencari Keadilan
Polsek Lambu Kibang Gulung Dua Pelaku Curanmor antar Kabupaten
Anggota DPRD Mesuji Menguji Etika dan Normatif Sulpakar
*Polsek Lambu Kibang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dengan Modus Pinjam
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Tanah Miring Lampung Utara
Tim Volley Ball Lampung Unggul Di Hari Pertama Kapolri Cup 2023
Ketua FPII Riau Kritik Acara Hiburan Dalam Sidang Paripurna IstImewa HUT Ke 239 Kota Pekanbaru

Berita Terkait

Rabu, 22 Maret 2023 - 16:09 WIB

AKP Taufiq : Jiwaku Penolong Bukan Hanya Sebatas Slogan Semata

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:38 WIB

FGD Universal Coverage Jamsostek Way Kanan Dipimpin Pj. Sekda Arie Anthony

Selasa, 10 Januari 2023 - 18:45 WIB

Terkait Pelayanan Publik Kanwil Kemenkum HAM RI, Dra.Kasihhati : “Kolaborasi Dengan Media Pers Perlu Dibangun

Rabu, 14 Juni 2023 - 19:05 WIB

Hafzi S.Pd M.M Resmi Menjadi Nakhoda Korwil FPII Pesisir Barat

Selasa, 21 Maret 2023 - 15:06 WIB

Presiden Joko Widodo Ucapkan Selamat atas Pernikahan Ketua Presidium FPII dan Owner PT.Jurnalis Indonesia Satu

Rabu, 17 Mei 2023 - 21:03 WIB

Kramat Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi, Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang di Sekwan Lampung Utara

Minggu, 31 Maret 2024 - 15:39 WIB

Unit Tipiter Polres Tulang Bawang Barat Cek SPBU Antisipasi Praktek Kecurangan

Senin, 14 Agustus 2023 - 11:32 WIB

Sopir Truk Sawit Ini Ditangkap, Karena Menyimpan Dan Pakai Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB