instagram youtube

Pedagang Asongan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Redaksi - Penulis Berita

Minggu, 5 Maret 2023 - 17:40 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang, Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pedagang asongan yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pedagang asongan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial FY (26), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (02/03/2023), sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pedagang asongan yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (05/03/2023).

Baca Juga :  Kasihhati Apresiasi Pembinaan WBP Lapas Narkotika Kelas II A Bandung Sesuai Dengan Hak Asasi Manusia

Dari tangan pedagang asongan ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, plastik klip kosong, kotak rokok untuk menyimpan narkotika, dan handphone (HP) merek Vivo Y21 warna abu-abu.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap seorang pedagang asongan yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di Kampung Tunggal Warga.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Datangi Polres Tulang Bawang, Ketua Tim Puslitbang Polri Sampaikan Pesan Ini

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pedagang asongan tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Seorang Pria Asal indraloka Mukti di Amankan Polisi
Rangkaian Acara Pisah Sambut Kapolres Tulang Bawang Barat Berlangsung Khidmat dan Haru
Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Dengan Sandi” PATUH KRAKATAU 2023
Aminudin : Tidak Hanya Penerima, Pemberi Suap Kasus Rektor Unila Pun Harus Diproses Hukum
Oknum Masyarakat Perusakan Kebun Karet Akhirnya di Laporkan Ke Polisi
Komandan Kodim 0427 Way Kanan Tinjau Kegiatan Makan Bergizi
Asyik Berjudi Kartu Ceki di Ruang Tamu, Empat Warga Banjar Dewa Ditangkap Polisi
Jelang HUT Bhayangkara Ke-77, Polsek Tumijajar Gelar Bansos pada Anak Yatim-piatu dan Orang Tua Jompo

Berita Terkait

Selasa, 30 Juli 2024 - 09:47 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Selidiki Terkait Temuan Tengkorak Manusia

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:23 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Tulang Bawang Barat Terima Kunjungan Anak TK

Kamis, 5 Oktober 2023 - 16:51 WIB

Ketua DPW BAIN HAM RI Lampung Ferry Saputra Ys.S.H. Minta APH dan Pemda Tuba Segera Ambil Tindakan Tegas

Kamis, 9 Februari 2023 - 00:29 WIB

Kapolres Tubaba Terima Audiensi Pengurus DPC Apdesi Tulang Bawang Barat, ini Arahannya

Sabtu, 11 Februari 2023 - 11:37 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolsek Lambu Kibang

Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:59 WIB

Kapolres Tubaba Cek Ratusan Senpi dan Ranmor Dinas Polres Tubaba,,ini Tujuannya ??

Senin, 17 Juli 2023 - 07:42 WIB

Lima Pelaku Ditangkap Polisi Dalam Kasus Curas Rumah di Penawar Jaya

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:13 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Dente Teladas Gelar Apel Gabungan

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB