instagram youtube

Pelaku Pencabulan dan Penganiyayaan Anak di Bawah Umur Harus Diproses Oleh Aparat Penegak Hukum

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 2 Juni 2023 - 11:00 WIB

Tulang Bawang Barat,–TKP, Pelaku pencabulan dan penganiyayaan anak dibawah umur berinisial HR (48) asal (Desa) Tiyuh Toto Mulyo Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat – Lampung, masih bebas berkeliaran dan menghirup udara segar diduga akibat campur tangan Kepalo Tiyuh setempat.

Dugaan keterlibatan dan campur tangan Kepalo Tiyuh Toto Mulyo terhadap kasus pencabulan dan penganiayayaan anak dibawah umur atas nama korban AL (16) yang duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) yang berujung masih bebas dan berkeliarannya pelaku, dapat dibenarkan dengan beredarnya foto surat pejanjian yang dibuat pelaku HR yang beredar luas dimasarakat yang diketahui dan ditandatangani oleh Sunyoto selaku kepalo Tiyuh bahkan ada setempel resmi Tiyuh Toto Mulyo tertangal (24/5/2023).

Terungkapnya kasus pencabulan dan penganiayayaan yang di alami AL anak dibawah umur bermula saat itu pelaku HR yang juga ayah tiri korban dengan alasan tidak jelas melakukan menganiaya kepada korban AL sekira pukul 23,00 WIB.

Setelah usai lalu pelaku HR menyuruh korban tidur karena merasa tak tahan dengan ulah pelaku HR yang juga ayah tirinya, lalu korban menceritakan ulah bejad pelaku kepada teman korban Tia, yang pada saat itu kebetulan tidur dirumah koban.

“Benar AL bercerira kepada saya bahwa ayah tiri AL telah melakukan penganiayayaan terhadap teman saya itu dengan cara dipukul dan ditendang hinga memar, yang lebih biadap ayah tirinya juga sering melakukan perbuatan cabul kepada AL dari korban berumur 10 tahun sampai dengan saat ini berumur 16 tahun, “Ucapnya.

Baca Juga :  Ketua Presidium FPII Berikan Apresiasi Cinderamata "Gunungan" di Acara Halal Bihalal dan Silaturahim PN Jaksel

Mendapat penuturan dari korban yang begitu mencengangkan kemudian pada pagi harinya Tia menceritakan perlakuan yang tidak manusiawi yang dilakukan pelaku HR, kepada nenek korban.

Kemudian nenek korban dan keluarga yang lain memangil korban dan menayakan kebenaran tentang cerita yang disampaikan Tia kepada nenek korban, dan korban membenarkan bahwa HR sering menganiaya dan melakukan pencabulan.

Lalu kelurga korban memangil pelaku HR, keluarga korban memita keterangan dari HR, terkait kebenaran terjadinya penganiayayaan dan perbuatan cabul yang dilakukan HR kepada korban AL, setelah melalui proses akhirnya pelaku HR mengakui dan membenarkan perbuatannya sesuai keterangan korban AL.

Dari hasil intrograsi terhadap pelaku HR yang membenarkan keterangan korban AL keluarga korban lalu mengadakan musawarah dan memangil Kepalo Tiyuh, Keluarga korban merasa wajib memangil Kepalo Tiyuh Sunyoto karena HR aparatur desa yang menjabat sebagai ketua Rukun Kampung (RK) yang masih di bawah naungan Kepalo Tiyuh.

Setelah bermusawarah dan menurut keterangan Kepalo Tiyuh Sunyoto, atas dasar pernintaan keluarga korban sudah iklas menerima kejadian yang menimpa korban AL, Dengan sarat pelaku HR harus membuat perjanjian maka musawarah pada saat itu menghasilkan 6 poin perjanjian yang harus di penuhi pelaku HR salah satu poin hasil musawarah bahwa pelaku HR harus siap meninggalkan rumah dan Tiyuh Toto Mulyo tampa membawa sesuatu apapun.

Baca Juga :  Antisipasi Kriminalitas di Bulan Ramadhan Polsek Tumijajar Giatkan Patroli Kewilayahan

Menurut informasi yang diterima wartawan saat ini pelaku HR sudah meningalkan rumah dan Tiyuh Toto Mulyo dan diduga memdapat pemberian uang sebesar Rp 2,500,000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari kepalo Tiyuh.

Tindakan dan langkah yang gegabah yang diambil dan dilakukan kepallo Tiyuh Toto Mulyo Sunyoto, dengan alasan permintaan dari pihak keluarga korban mendapat tangapan dari salah satu anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tubaba Junaedi, S.H,

“Kalau menurut saya langkah dan tindakan yang diambil Kepalo Tiyuh Toto Mulyo itu sangat berani dan gegabah, terkait penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur itu sudah jelas hukumnya yang diatur dalam KUHP pidana, pasal 76C UU 35/2014 terkait kekerasan terhadap anak dan pasal 418 ayat (1 ) UU 1/2023 kepada pelaku pencabulan anak dibawah umur dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun penjara,”Tegasnya.

Sumber : Junaedi
Laporan : Red

Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Dra. Kasihhahti : FPII Secara Nasional Siap Bersinergi Dengan Kemenkum HAM Ri
Kebangkitan Nasional 2023, Solusi Dasar Indonesia
HIMAKUM UMITRA Maknai Ramadan Dengan pembagian Sembako kepada Masyarakat Sekitar Kampus
Pemerintah Tiyuh Dwikora Jaya Membangun Jalan Onderlagh Dengan Anggaran Dana Desa Tahun 2024
Lomba Satkamling Tingkat Polda Lampung, Satkamling di Tiyuh Margo Mulyo Menjadi Perwakilan Kabupaten Tulang Bawang Barat
Polsek Gunung Agung Bagikan Takjil sebagai Bentuk Kedekatan dengan Masyarakat
Forum Pers Independent Indonesia Tulang Bawang Barat Menggelar Rapat Akhir Tahun 2022
Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, AKBP Jibrael Ingatkan Ini Untuk Personelnya

Berita Terkait

Rabu, 4 Januari 2023 - 19:05 WIB

Polsek Banjar Agung Tangkap Oknum Pegawai Honorer Yang Terima Gadaian Barang Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Januari 2023 - 17:21 WIB

Asyik Bermain Judi Kartu Remi, Empat Pria ditangkap Polsek Banjar Agung

Sabtu, 2 September 2023 - 21:28 WIB

Terkesan Sengaja Tidak Realisasikan Insentif Linmas Selama Delapan Tahun

Minggu, 9 Juli 2023 - 10:47 WIB

Pantastis, Biaya Sertifikat PTSL Desa Tanjung Baru Mencapai 800 sampai 1,2 Juta

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 17:05 WIB

Tim Volley Ball Lampung Unggul Di Hari Pertama Kapolri Cup 2023

Senin, 23 Januari 2023 - 17:24 WIB

Asyik Berjudi Kartu Ceki di Ruang Tamu, Empat Warga Banjar Dewa Ditangkap Polisi

Sabtu, 2 September 2023 - 07:00 WIB

Apakah Benar RAB Dana Desa Tidak Boleh Diketahui Masyarakat

Selasa, 17 Januari 2023 - 10:43 WIB

Bawa Narkotika, dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Barat

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB