instagram youtube

Pemuda Pengangguran Asal Kagungan Rahayu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Redaksi - Penulis Berita

Senin, 17 Juli 2023 - 17:20 WIB

Tulang Bawang, TKP,–Seorang pemuda tertangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial JA (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (15/07/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (17/07/2023).

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

Dari tangan pemuda yang ditangkap, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram.

Menurutnya, penangkapan terhadap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris.

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Menggala Gelar Razia Gabungan Kamar Hunian WBP
Guna Meningkatkan Sinergitas, Jajaran LAKAA Kunjungi FPII Lampung
Kasihhati, Ketua Presidium FPII, Kembali Lakukan Kunjungan KeLapas ke lapas Cilegon
Lecehkan Profesi Wartawan, Sugeng Riyanta Layak Dicopot Dari Pj.Bupati Tapteng
Merasa di Peras Petugas Rest Area 87 Lampung, Eko Widiyanto Berupaya Melakukan Langkah Hukum
Kapolres Tubaba Terima Audiensi Pengurus DPC Apdesi Tulang Bawang Barat, ini Arahannya
Jumat Curhat`, Cara Kapolres Tulang Bawang Barat Dengar Keluh Kesah Masyarakat
AKBP Jibrael: Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Bisa Belajar Arti Pentingnya Jurnalistik

Berita Terkait

Rabu, 31 Mei 2023 - 09:54 WIB

Lomba Satkamling Tingkat Polda Lampung, Satkamling di Tiyuh Margo Mulyo Menjadi Perwakilan Kabupaten Tulang Bawang Barat

Rabu, 28 Juni 2023 - 09:56 WIB

Dilantik dan Dikukuhkan, Bunda Reny Harap DPC dan DPRan IWAPI Lampung Selatan Dukung pembangunan Ekonomi

Rabu, 26 Maret 2025 - 04:49 WIB

Kakek Tua Ditemukan Tewas Dengan Cara Gantung Diri

Sabtu, 28 Desember 2024 - 19:55 WIB

Anggota Polsek Tumijajar Laksanakan Pengamanan Ibadah dan Perayaan Natal 2024

Kamis, 31 Agustus 2023 - 16:08 WIB

Buka Rakerwil GMBI ke-21 Gubernur Lampung : Peran Serta LSM Dalam Pembangunan Tidak Bisa Diabaikan

Senin, 6 Maret 2023 - 08:46 WIB

Wartawan Jurnalis Nusantara Satu Kabiro Babel Diduga Diculik Orang Tak Dikenal di Apartemen Mediterania Gajahmada

Minggu, 12 Maret 2023 - 07:56 WIB

Cuaca Ekstrem Rumah Warga Tiyuh Terang Mulya Tersambar Petir

Senin, 24 Maret 2025 - 23:22 WIB

Dilaporkan Sempat Hilang di Kebun Karet, Akhirnya Berhasil Ditemukan Polisi

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB