instagram youtube

Pemuda Pengangguran Asal Kagungan Rahayu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Redaksi - Penulis Berita

Senin, 17 Juli 2023 - 17:20 WIB

Tulang Bawang, TKP,–Seorang pemuda tertangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial JA (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (15/07/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (17/07/2023).

Baca Juga :  Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini, Polres Tulang Bawang Barat Tanam Ribuan Pohon

Dari tangan pemuda yang ditangkap, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram.

Menurutnya, penangkapan terhadap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Pemerintah Tiyuh Agung Jaya Menyelenggarakan Program Yang Bersumber Dari Dana Desa

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris.

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Tiga Anggota Polisi Polres Way Kanan Tewas Tertembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam
Kabid Disdik Lamsel Diduga Pungli Penebusan Sertipikat PAUD
Audensi Pj Bupati M. Firsada Dengan Baznas dan Dewan Masjid Indonesia Tubaba
Program K3 – W1 Jadi Unggulan Tiyuh Mulyo Jadi Bisa Membantu Perekonomian Masyarakat Setempat
Tiga Orang ASN Pemda Lampung Selatan Diduga Terlibat Penipuan, Ini Kronologisnya
Berikut Rangkaian Acara Welcome And Farewel Parade Kapolres Tulang Bawang
Dua Terduga Pengerusak Pohon Karet 300 Batang Milik Misroni di Pangil Polsi
Bertolak Ke Jakarta, Puluhan Delegasi Wartawan Tubaba Hadiri HPN 2024

Berita Terkait

Minggu, 31 Maret 2024 - 15:39 WIB

Unit Tipiter Polres Tulang Bawang Barat Cek SPBU Antisipasi Praktek Kecurangan

Jumat, 20 Januari 2023 - 11:30 WIB

Aksi Jumat Berkah, Polres Tulang Bawang Barat Bagikan Nasi Kotak Gratis

Jumat, 30 Juni 2023 - 20:07 WIB

Ketua Korwil Bukittinggi : Walikota Harus Belajar Dulu Paham Undang Undang Pers Jangan Asal Ngomong

Rabu, 19 April 2023 - 21:47 WIB

Warga Desa Karangumpu Kabupaten Waykanan, Menolak Pendirian Pabrik Kelapa Sawit PT. PSM

Rabu, 1 Mei 2024 - 06:09 WIB

Plt Camat Merbau Mataram Diduga Paksa 15 Kepala Desa Untuk Setia dan Mendukung Salah Satu CaBub Lamsel

Sabtu, 1 Juli 2023 - 21:35 WIB

Ada Apa di Kafe Qabung di Pasar Pulung Kencana Tubaba

Jumat, 15 September 2023 - 06:28 WIB

Bustami Memastikan Bahwa Tenaga Kuli Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Masih Sangat Dibutuhkan

Senin, 20 Februari 2023 - 17:28 WIB

Safari Sholat Subuh Berjemaah Sebagai Wujud Polri Dekat Dengan Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB