instagram youtube

Penanganan Laporan Terkait Juwanto Mantan Kades Rangai Tritunggal Dilimpahkan Kejati ke Kejari Lampung Selatan

Redaksi - Penulis Berita

Selasa, 20 Juni 2023 - 16:11 WIB

Lampung, TKP,–Kasus korupsi Dana Desa (DD) yang melibatkan Juwanto mantan kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung, penanganannya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Kepastian pelimpahan penanganan kasus Juwanto tersebut diperoleh dari keterangan Kepala Kejaksan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H, M.H melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, S.H,M.H yang ditemui diruang kerjanya selasa (20-06-2023).

“Iya terkait laporan rekan-rekan menyangkut saudara Juwanto, penanganannya kita limpahkan ke Kejari Lampung Selatan, sesuai locus perkara. Pelimpahan penanganan terlapor atas nama Juwanto tertuang dalam surat pelimpahan nomor : R-1824/L.85/Fd/2023, tertanggal 8 juni 2023. Dalam surat tersebut kami juga minta pihak Pidus Kejari Lampung Selatan untuk menyampaikan laporan perkembangan penyelidikan ke Kejati paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat pelimpahan penanganan perkara ditanda tangani. Silakan rekan-rekan juga berkoordinasi dan menanyakan langsung perkembangan perkara saudara Juwanto ke Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan. Mari kita bersama-sama mengawal perkembangan penyelidikannya” terang Hutamrin S.H,M.H.

Baca Juga :  Wujudkan Pam Swakarsa Mandiri, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Apel Satkamling

Sebelumnya pada tanggal 6 juni 2023 tiga elemen masyakat melaporkan mantan Kades Rangai Tritunggal Juwanto ke Kejati Lampung karna tidak mengembalikan dana desa Tangai Tritunggal sesuai hasil audit dan pemeriksaan Inspektorat tahun 2019 sebesar Rp. 170 juta.

Diketahui hasil pemeriksaan reguler inspektorat Lampung Selatan tahun anggaran 2016 desa Rangai Tritunggal nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat Y. Joko Sapta Prihandana pembina tingkat 1, nik 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah 170 juta, dengan rincian :

1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-

2. Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan ( fiktip )
Rp. 15.000.000,-

Baca Juga :  Pemuda Asal Gunung Batin Ditangkap Polisi Karena Mencuri Jam Tangan di Tubaba

3. Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-

4. Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,-

Menurut Aminudin S.P yang mewakili LSM PRL, LPAKRN-RI dan FPII Lampung yang diminta keterangannya dihalaman Kejati Lampung sesaat keluar dari ruang Pidsus, selasa (20-06-2023), pihaknya segera akan ke Kejari Lampung Selatan untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka yang dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan.

“Yang pasti secepatnya kita akan ke Kejari Lampung Selatan untuk mempertanyakan perkembangan perkara dugaan korupsi Mantan Kades Rangai Tritunggal Juwanto yang dilimpahkan penanganannya oleh Kejati Lampung. Dan kami yakin Kejari Lampung Selatan bekerja profesional serta laporan kami ditindaklanjuti dengan baik” ucap Aminudin.

Sumber : FPII Lampung

Laporan : Red

Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Ziarah Serta Tabur Bunga ini Merupakan Bagian Dari Rangkaian Hari Ulang Tahun
Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Gulung 2 Pelaku Curas di Tiyuh Panaragan
Rakerda IWAPI Lampung Ke-II, Momen UMKM Wanita Untuk Bangkit dan Mandiri
Istri Wartawan Jurnalis Nusantara Satu Kirim Surat Ke Kapolri, Terkait Dugaan Penculikan dan Perusakan di Apartemen Mediterania Gajahmada
Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke 77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah
Ketua Team Nawacita Presiden RI Terima Aduan Dari Korban Penganiayaan Mafia Tambang Probolinggo Kota
Melalui Pembinaan Kemandirian Berbasis Kearifan Lokal Berikan Bekal WBP Pasca Jalani Pidana di Lapas Kelas II A Banceuy
Pemuda Asal Gunung Batin Ditangkap Polisi Karena Mencuri Jam Tangan di Tubaba

Berita Terkait

Rabu, 5 April 2023 - 17:09 WIB

Anggota DPRD Mesuji Menguji Etika dan Normatif Sulpakar

Kamis, 18 Mei 2023 - 20:44 WIB

Karutan Depok Terima Langsung Kunjungan Ketua Presidium FPII dan Danramil 03 Sukmajaya

Selasa, 28 November 2023 - 12:06 WIB

Berdalih Pinjam Pakai Aset Negara Milik PT. KAI Way Kanan di Cor Oknum Caleg

Kamis, 3 Agustus 2023 - 12:35 WIB

Wujudkan Sinergitas, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan

Selasa, 24 Januari 2023 - 10:20 WIB

Akad Nikah Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati Dengan Raden Tumenggung Adi Goenawan Sastrodipuro Berlangsung Sakral

Senin, 30 Desember 2024 - 18:55 WIB

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Langsung Kerumah Penerima Manfaat

Selasa, 28 Maret 2023 - 10:39 WIB

Dewan Pakar Presidium FPII: “Apakah Kirim Screenshot Pesan WhatsApp Melanggar UU ITE

Jumat, 22 September 2023 - 20:47 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Syukuran di Momen HUT Lantas ke-68

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB