instagram youtube

Penangkapan Pengedar Narkotika di Mengala Kota Berlangsung Dramatis

Redaksi - Penulis Berita

Sabtu, 14 Januari 2023 - 07:22 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang, Sempat melarikan diri ke sungai Tulang Bawang, akhirnya pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Proses penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu berinisial WR (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berlangsung dramatis karena ia berusaha melarikan diri dengan cara menyeburkan badan ke sungai.

“Hari Sabtu (07/01/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap salah satu pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jumat (13/01/2023).

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Kapolres Tubaba Sambut Hangat Kunjungan Kerja Pj. Bupati Tubaba ke Polres Tubaba

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, dua plastik klip kosong, dan dompet warna merah untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

Menurut alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika.

Baca Juga :  Tim Volley Ball Lampung Unggul Di Hari Pertama Kapolri Cup 2023

“Saat petugas kami tiba disana, pelaku langsung melarikan diri dan sempat menyeburkan badannya ke sungai Tulang Bawang, namun akhirnya pelaku menyerahkan diri dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Nizar

Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Cegah Aksi Premanisme, Polres Way Kanan Himbau Pengendara Gunakan Layanan 110
Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024
Pedagang Asongan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
Kapolres Tubaba Cek Ratusan Senpi dan Ranmor Dinas Polres Tubaba,,ini Tujuannya ??
Polsek Lambu Kibang Gulung Dua Pelaku Curanmor antar Kabupaten
Apresiasi Buat Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. Atas Sigapnya Anggota Presisi Menerima Laporan Masyarakat
Polisi Temukan Senpi Rakitan Dari Pengguna Sabu di Tulang Bawang Barat
Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Lat pra Ops Patuh Karakatau 2023

Berita Terkait

Selasa, 11 April 2023 - 17:52 WIB

Wakapolres Tulang Bawang Barat Bersama Satgas Saber Pungli Kabupaten Tulang Bawang Barat Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Jumat, 20 Januari 2023 - 07:18 WIB

Selama Tiga Pekan, Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Kasus Narkotika

Senin, 24 Juli 2023 - 17:18 WIB

Warga Menggala Kota Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Kamis, 10 Agustus 2023 - 11:37 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Gulung 2 Pelaku Curas di Tiyuh Panaragan

Kamis, 22 Juni 2023 - 13:02 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Polres Tubaba Gelar Sunatan Massal

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:28 WIB

Polsek Gunung Agung Bagikan Takjil sebagai Bentuk Kedekatan dengan Masyarakat

Senin, 24 Maret 2025 - 23:22 WIB

Dilaporkan Sempat Hilang di Kebun Karet, Akhirnya Berhasil Ditemukan Polisi

Jumat, 13 Januari 2023 - 14:41 WIB

Inilah Curhatan Ke Kapolres Tulang Bawang Barat Dalam Giat “Jum’at Curhat”

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB