instagram youtube

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Dengan 3 Tersangka

Redaksi - Penulis Berita

Selasa, 4 Juli 2023 - 20:14 WIB

Tulang Bawang Barat, TKP,–Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menggelar Konferensi Pers terkait hasil pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat yang dilaksanakan dihalaman apel Polres Tulang Bawang Barat pada Selasa, 04/07/2023. Siang.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kita mengamankan 3 (tiga) orang tersangka dengan beberapa barang bukti.

” Ke 3 (Tiga) orang tersangka ini yakni UM als ABH (47l3) laki-laki Wiraswasta, Alamat Tiyuh Pagar Dewa Kecamatam Pagar Dewa Kab Tulang Bawang Barat, RS (51) alamat Kampung Menggala Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang dan WS (25) Warga Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat Propinsi Lampung.

Lanjut Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, bahwa Penangkapan ke 3 (tiga) orang tersangka ini terjadi pada hari selasa 27 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 wib ditiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat. Yaitu bermula dari penangkapan terhadap Sdr UM als ABH yang saat sedang berada di kediamanya . “Ungkap Kapolres AKBP Ndaru.

Kemudian Kasat Resnarkoba bersama Anggotanya langsung mendatangi dan menggeledah kediaman UM als ABH dan menemukan satu buah Box plastik yang dililit lakban warna hitam yang di didalam berisi 62 bungkus klip shabu dengan total jumlah bruto 11,74 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 1.567.000, (satu juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) , dari hasil tersebut Sdr UM als ABH mengakui mendapatkan barang tersebut dari Sdr RS.

Baca Juga :  Jaga Situasi Kamtibmas, Kasat Binmas Polres Tubaba Pimpin Apel Kesiapan KRYD

Lebih lanjut pada saat dilakukan pemeriksaan Handphone sdr UM als ABH ditemukan percakapan melalui Whatsapp antara Tersangka UM als ABH dengan tersangka WS yang mana isi percakapan tersebut tersangka WS beberapa kali meminta sejumlah uang kepada tersangka UM als ABH sebagai uang setoran yang mengatasnamakan Pejabat Polri ( Dir Narkoba, Kapolres Tulang Bawang Barat dan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, agar kegiatan jual beli Narkoba yang di jalankan Tersangka ¹UM als ABH tetap aman.

Selasa 27 Juni 2023 sekira pukul 20.00 wib anggota Opsnal Narkoba melakukan penangkapan terhadap WS dikontrakannya di tiyuh Daya asri Kecamatan Tumijajar dengan mengamankan Barang bukti 1(satu) buah buku Rekening Bank BNI an. WS berikut ATM, 1 (satu) buah Kartu Pers Mitra TV Lampung an. WS dan 1 (satu) HP android merk Redmi Note 10 milik WS.

Dari keterangan Sdr UM als ABH Kasat Resnarkoba bersama Anggotanya melakukan Pengembangan dan bergerak cepat menuju Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Kemudian sekira jam 16.30 WIB anggota Satresnarkoba, melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai target mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dan anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama RS (51) warga menggala kabupaten Tulang Bawang, Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip besar oyang didalamnya terdapat Narkotika diduga jenis Shabu seberat 21,39 Gram yang terbungkus 2 (dua) lembar tisu di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild yang ditemukan di dalam celana RS.” Lanjutnya.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke 77, Forkopimda Tulang Bawang Barat Gelar Olahraga Bersama

“Kurang lebih 1×24 jam kemudian kita dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 21,39 Gram,” ungkapnya.

Kasat Narkoba mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap Tiga orang tersangka, yakni UM dan RS dengan Barang Bukti sebanyak 33,13 Gram, namun Polres Tulang Bawang Barat masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Sehingga Tersangka UM als ABH dan Tersangka RS untuk rencana pasal yang akan disangkakan dengan peran masing masing yaitu dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka WS dijera pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber : Humas Polres Tubaba

Laporan : Jaenuri

 

Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selama Tiga Pekan, Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Kasus Narkotika
Unit Tipiter Polres Tulang Bawang Barat Cek SPBU Antisipasi Praktek Kecurangan
Berikut Pesan dan Harapan Firsada Usai Melantik Pj Kepalo Tiyuh Secara Serentak
Real Kalbadi Ketua DPRD Way Kanan Resmi Melantik Elyas Yusman Dan Haprin
Dijual Cepat Meja Pengolah Kayu Alat Grenda dan Meja Las
Wujudkan Sinergitas, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan
Banyaknya Keluhan Pelajar Terkait Ijazah yang Ditahan Pihak Sekolah, FPII Lampung Membentuk Posko Pengaduan
FPII dan Pemkab Tuba Bagi-Bagi Sembako di Objek Wisata Cakat Raya

Berita Terkait

Kamis, 9 Maret 2023 - 20:34 WIB

Dalam Waktu 1,5 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pencuri Hewan Ternak

Rabu, 26 Maret 2025 - 04:56 WIB

Pemerintah Daerah Way Kanan Distribusikan 4.480 Tabung Gas LPG 3 Kg Dalam Operasi Pasar Selama Seminggu

Rabu, 23 Agustus 2023 - 06:37 WIB

Kasihhati Apresiasi Pembinaan WBP Lapas Narkotika Kelas II A Bandung Sesuai Dengan Hak Asasi Manusia

Minggu, 22 Januari 2023 - 17:25 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penipuan, Begini Modusnya

Senin, 8 Mei 2023 - 09:35 WIB

Tiga Orang ASN Pemda Lampung Selatan Diduga Terlibat Penipuan, Ini Kronologisnya

Senin, 17 April 2023 - 05:51 WIB

Pegurus Forum Pers Independent Indonesia Se-Lampung Secara Serentak Berbagi Sembako dan Santunan

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:54 WIB

Bantu Sesama, Polres Tulang Bawang Barat Bedah Rumah Nenek Jumi

Rabu, 5 April 2023 - 17:09 WIB

Anggota DPRD Mesuji Menguji Etika dan Normatif Sulpakar

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB