instagram youtube

Polres Tulang Bawang Kenakan Dua Pasal Berlapis Untuk Pria 29 Tahun Asal Menggala Tengah

Redaksi - Penulis Berita

Senin, 13 Februari 2023 - 16:27 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang, Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang membawa senjata tajam (sajam) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial YP (29), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (07/02/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang membawa sajam. Ia ditangkap saat sedang berada di Jalan Muara Batang, Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (13/02/2023).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Sampaikan Program Polisi RW Saat Menggelar Jum'at Curhat

Lanjutnya, dari tangan pelaku ini petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram dan sajam.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasil petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika yang membawa sajam merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Muara Batang, Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika, serta sajam yang diselipkan dipinggang pelaku,” papar Alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Tanah Miring Lampung Utara

AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

 

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Cegah Aksi Balap Liar, Polsek Menggala Intensifkan KRYD di Komplek Pemda
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Menggala Kota
Jelang Ops Bina Kusuma Krakatau 2023, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops
Bupati Way Kanan, Apresiasi Kinerja Polda Lampung Amankan Pelaksanaan Pemilu 2024 Aman
Aminudin : Tidak Hanya Penerima, Pemberi Suap Kasus Rektor Unila Pun Harus Diproses Hukum
Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi Pada Jam-Jam Tertentu
Polsek Penawartama Tangkap Dua Pemuda Yang Melakukan Curat di Pasar Sidoharjo
Tim Tekap 308 Presisi Berhasil Ungkap Kasus Curas Sebuah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Tulang Bawang Barat

Berita Terkait

Jumat, 19 November 2021 - 23:40 WIB

Polres Mesuji Gelar Sejumlah Rankaian Acara Pisah Sambut Kapolres

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:11 WIB

Polsek Gunung Labuhan Bagikan Puluhan Takjil ke Warga

Selasa, 16 Mei 2023 - 11:16 WIB

Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual di Tulang Bawang Barat

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:03 WIB

Pos Yan Operasi Lilin Krakatau 2024 Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis

Senin, 27 Februari 2023 - 18:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri T.A 2023

Senin, 23 Januari 2023 - 17:24 WIB

Asyik Berjudi Kartu Ceki di Ruang Tamu, Empat Warga Banjar Dewa Ditangkap Polisi

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:07 WIB

Kasus Meninggalnya Polisi Way Kanan, Keluarga Menduga Bukan Bunuh Diri

Sabtu, 11 Februari 2023 - 11:30 WIB

Usai Kegiatan Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Gelar Baksos

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB