instagram youtube

*Polsek Lambu Kibang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dengan Modus Pinjam

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:23 WIB

Tulang Bawang Barat, TKP–Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkap SS (31) pria asal Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.

IPTU Amaluddin, S.Pd Kapolsek Lambu Kibang mengatakan, sepeda motor yang dibawa merupakan motor Honda CB150 R Streetfire, No. Pol. : A 6974 XH milik Maman (59) pemilik kandang ayam tempat pelaku bekerja yang terjadi di Tiyuh Pagar Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Waktu kejadiannya Minggu, 20 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WIB diTiyuh Pagar Buana Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat. Terang Kapolsek, pada Rabu (20/03/2024).

Baca Juga :  Bupati Way Kanan, Apresiasi Kinerja Polda Lampung Amankan Pelaksanaan Pemilu 2024 Aman

Modusnya bermula ketika SS menghampiri korban akan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan pergi ke Kampung Bujuk Agung sebentar, kemudian korban meminjamkan motor miliknya dan berkata “pakai saja hati-hati”, namun sampai dengan saat ini motor tersebut belum dikembalikan.

Kronologis penangkapqn Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira Pukul 21.00 Wib Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang mendapatkan informasi pelaku berada di Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, kemudian Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Talsi, S.H langsung berangkat ke Gunung Batin dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor honda CB150 R Streetfire milik pelapor. Setelah di interogasi pelaku mengakui telah melakukan Penggelapan satu unit sepeda motor milik pelapor, Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lambu Kibang guna proses Penyidikan.

Baca Juga :  Ketua Presidium FPII Pererat Sinergitas Pers dan Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur

Atas perbuatannya itu, SS terkena tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling 4 tahun Penjara.

Sumber : Humas Polres Tubaba

Laporan : Darwati

Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Download Adobe Premiere Pro Crack APK for PC – Unlock Full Features Without Limits
Kapolres Tulang Barat pimpin Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024
Anggota Polsek Tumijajar Laksanakan Pengamanan Ibadah dan Perayaan Natal 2024
Ketua DPW BAIN HAM RI Lampung Ferry Saputra Ys.S.H. Minta APH dan Pemda Tuba Segera Ambil Tindakan Tegas
Banyaknya Keluhan Pelajar Terkait Ijazah yang Ditahan Pihak Sekolah, FPII Lampung Membentuk Posko Pengaduan
Kemenkopolhukam Membalas Surat Pengaduan GMBI Distrik Lampung Selatan
Pelaku Curas Asal OKU Timur Tewas, Diamuk Massa di Bumi Agung Way Kanan
Ternyata Bantuan BPNT untuk Warga Miskin di Desa Batu Agung Masih Jadi Ladang Bisnis

Berita Terkait

Jumat, 4 Agustus 2023 - 09:07 WIB

Resmi, 30 Calon Anggota Paskibraka Merah Putih Tubaba Ikut Diklat

Kamis, 4 Juli 2024 - 23:18 WIB

Pemerintah Tiyuh Agung Jaya Menyelenggarakan Program Yang Bersumber Dari Dana Desa

Minggu, 11 Februari 2024 - 10:52 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

Senin, 17 Juli 2023 - 17:20 WIB

Pemuda Pengangguran Asal Kagungan Rahayu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Senin, 26 Juni 2023 - 08:31 WIB

Ketua FPII Riau Kritik Acara Hiburan Dalam Sidang Paripurna IstImewa HUT Ke 239 Kota Pekanbaru

Rabu, 30 Agustus 2023 - 09:09 WIB

Gelapkan Bantuan PIP, Kepala SDN 1 Talang Jawa Dilaporkan Walimurid ke Kejati Lampung

Jumat, 26 April 2024 - 19:45 WIB

Laporan Anggaran Bintek Smart Village Berpotensi Jadi Temuan di Desa

Senin, 24 Juli 2023 - 17:18 WIB

Warga Menggala Kota Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB