instagram youtube

Satreskrim Polres Tulang Bawang Lakukan Pemeriksaan Saksi kunci Pengerusakan 300 Pohon Karet Milik Misroni

Redaksi - Penulis Berita

Sabtu, 11 Maret 2023 - 21:05 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang, Babak baru kasus pengerusakan 300 batang pohon karet milik Misroni (56) warga kampung Bawang Tirto Mulyo kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang Lampung mulai terungkap., empat saksi kunci yang melihat pengerusakan dan membenarkan bahwa yang menanam dan mempunyai pohon karet yang dirusak beberapa oknum warga setempat pada hari Kamis dan Minggu (10/4/2022) sekira jam 8,30 WIB dan jam 13,00 WIB adalah benar milik Misroni, dan telah dipangil menghadap Satreskrim pidana umum (satressum) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, pada Rabu (8/3/2023) dan Jum’at (10/3/2023).

“Menurut keterangan Kuasa hukum keluarga Misroni,. Junaedi, SH membenarkan bahwa Satressum Polres Tulang Bawang telah memangil empat saksi kunci dua saksi yang melihat Pengerusakan 300 pohon karet milik Misroni atas nama Ali Nurdin dan Herawati serta saksi Muksim dan Ali imron yang membenarkan bahwa 300 pohon karet yang dirusak oknum masarakat setempat atas nama terlapor Paimin alias Kuntil serta margono benar milik Misroni yang ditanam sejak enam belas tahun lalu. hasil keterangan empat saksi kunci sangat menentukan kebenaran terjadinya pengerusakan itu.

Baca Juga :  Dalam Sepekan, Polres Tulang Bawang Tangkap 9 Pelaku C3 dan Senpi Ilegal

Saksi kunci empat warga Kampung Bawang Tirto Mulyo memang saya hadirkan untuk mengukap fakta sebenarnya dan mendukung bukti yang telah lebih dulu kita serahkan kepada penyidik yang sudah check Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada beberapa Minggu yang lalu bersama saya dan Pak Misroni,” Ucapnya.

Keterangan seputar pemeriksaan empat saksi disampaikan Junaedi, SH diantaranya saksi Ali Nurdin dan Herawati diambil keterangan terkait yang melihat/meyaksikan di lokasi pengerusakan saksi Muksin serta Ali Imron yang membenarkan pohon karet yang dirusak terlapor Paimin alias Kuntil dan Margono benar milik Misroni yang ditanam dari mulai pembibitan.

Baca Juga :  Beberapa Owner Media Silahturahmi di Kediaman Kadis Kominfo Lampura

Sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) Nomot: B/66/III/2023/Reskrim Polres Tulang Bawang Polda Lampung (8/3/2023),
diberitahukan kepada Junaedi,SH, Misroni bin Wagiman bahwa laporan/pengaduannya terkait adanya dugaan tindak pidana pengerusakan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksut dalam pasal 170 yang terjadi di ladang karet Kampung, Bawang Tirto Mulyo Kecamatan, Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang sudah diterima dan dilakukan penyelidikan/penyidikan oleh satreskrim pidana umum Polres Tulang bawang, Polda Lampung.

“Saya yakin penyidik Satreskrim Polres Tulang bawang akan bekerja profesional dan cermat untuk mengukap kebenaran, harapan saya semoga lekas ada penetapan tersangka pengerusakan pohon karet tersebut,”Pungkas Junaedi.

Sumber : Junaedi
Laporan : Red

Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Maknai Ucap Janji Kepaniteraan, 104 Mahasiswa Profesi Ners UMITRA Siap Mengabdi Ke Masyarakat
Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal Masuk Tahap Penyelidikan
Ternyata Bantuan BPNT untuk Warga Miskin di Desa Batu Agung Masih Jadi Ladang Bisnis
Anggota DPD IWAPI Provinsi Lampung Gelar Buka Bersama Santri dan Anak Yatim
Camat Natar Diduga Gagal Memahami Aturan Pencairan Dana Desa
Dewan Pakar Presidium FPII: “Apakah Kirim Screenshot Pesan WhatsApp Melanggar UU ITE
Inilah Curhatan Ke Kapolres Tulang Bawang Barat Dalam Giat “Jum’at Curhat”
Banyaknya Keluhan KPM BPNT, Aminudin : Lemahnya Fungsi Pengawasan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 1 Juli 2023 - 13:19 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara HUT Bhayangkara Ke-77 Secara Sederhana

Selasa, 23 Mei 2023 - 20:45 WIB

Guna Meningkatkan Kekompakan, Pengurus Wilter GMBI Lampung Berkunjung ke Distrik dan KSM

Senin, 27 Februari 2023 - 18:15 WIB

Aniaya Istri Sendiri, Pria 49 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Senin, 23 Januari 2023 - 17:24 WIB

Asyik Berjudi Kartu Ceki di Ruang Tamu, Empat Warga Banjar Dewa Ditangkap Polisi

Minggu, 15 Januari 2023 - 10:07 WIB

Bandar Narkotika di Bujung Tenuk Dikenakan Dua Pasal Berlapis, Ini Rinciannya

Sabtu, 1 Juli 2023 - 13:12 WIB

Terkait Tuntutan Masyarakat Pesawaran, PTPN VII Jangan Membenturkan Aparar Dengan Warga Masyarakat

Jumat, 8 Desember 2023 - 08:35 WIB

Diskusi Advokasi Kesehatan, Seni dan Budaya, Dr. Andi Surya, LBH Kes & JBN Dialog di Kampus UMITRA

Senin, 30 Desember 2024 - 17:52 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Gunung Agung Patroli KRYD Rawan Malam Akhir Pekan

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB