instagram youtube

Seknas FPII Kecam Tindakan Intimidasi dan Pengancaman Wartawan di Donggala

Redaksi - Penulis Berita

Sabtu, 3 Juni 2023 - 17:47 WIB

SULTENG,–TKP, Sekretaris Nasional (Seknas) Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Irfan Denny Pontoh, S.Sos menegaskan, siapapun yang melakukan kekerasan, intimidasi, pengancaman dan menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sesuai ketentuan UU Pers, pelaku harus dijerat dengan pasal pidana pers.

Hal tersebut diungkapkan Seknas FPII Irfan Denny Pontoh, S.Sos, menanggapi peristiwa kekerasan, pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan media Fokus Rakyat yang terjadi di rumah jabatan Bupati Donggala, kamis (1/6/2023).

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Pers itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” ucap Irfan saat ditemui sejumlah awak jaringan media FPII dikediamannya dikota Palu, sabtu (3/6/2023).

Irfan memegaskan pula, dalam pasal 4 Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, peristiwa intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan sejumlah orang dekat Bupati Donggala itu, harus segera disikapi oleh pihak Kepolisian Resort Donggala.

Baca Juga :  Antisipasi Kriminalitas di Bulan Ramadhan Polsek Tumijajar Giatkan Patroli Kewilayahan

“Bagi kami ini persoalan serius, karena akan menjadi presden buruk, dan mencederai harkat kemerdekaan pers” tegas Irfan Denny Pontoh yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Majalah Sangganipa News.

Dikatakan, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) memiliki komitmen kuat untuk menjaga harkat dan martabat pers indonesia, karenanya Seknas FPII Irfan Denny Pontoh mengingatkan semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dilapangan.

Menurutnya, kalau ada pihak yang merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan menggunakan mekanisme sesuai ketentuan UU Pers bukan justru dengan cara melakukan kekerasan, intimidasi dan pengancaman..

Kronologi kekerasan, intimidasi dan pengancaman terhadap jabir–wartawan media Fokus Rakyat terjadi saat dirinya bersama rekan wartawan lain, Andre dari Media Nusa, Ancil dari Metro, Samsir dari media Trans Sulteng, melakukan peliputan aksi demo di rumah jabatan Bupati Donggala, kamis (1/6/2023).

Jabir menceritakan ketika ia tiba di rumah jabatan Bupati Donggala, ia disambut oleh Hamdi, adik ipar Bupati Donggala Drs.Kasman Lassa.

Baca Juga :  Polisi Amankan seorang Pemuda di Tubaba Usai Gasak Mesin Alkon

Namun, suasana berubah tegang ketika Bupati Donggala melihat adanya spanduk yang bertuliskan : “Kasman Lassa Tangkap”.

Reaksi kesal Bupati Donggala menambah ketegangan di tempat tersebut.

Kerabat Bupati yang bernama Erwin bahkan berteriak kepada wartawan agar tidak mengajukan pertanyaan kepada Bupati, dan mengancam untuk memukul jika masih ada wartawan yang mengajukan pertanyaan.

Kondisi semakin memanas ketika adik ipar Bupati, Hamdi, menarik Jabir ke dalam, tetapi Bupati Donggala Drs.Kasman Lassa sendiri mengeluarkan perintah agar Jabir diusir dari kompleks rumah jabatan.

Sementara itu, seorang pendukung Bupati yang bernama Rita juga ikut berseru meminta agar wartawan tersebut dipukul.

Begitupun Ramadan, ajudan Bupati, dengan tegas meminta agar Jabir segera meninggalkan tempat tersebut. Akhirnya untuk menjaga keselamatannya, Jabir memutuskan untuk keluar dari kompleks rumah jabatan.

Akibat adanya kekerasan, intimidasi ancaman itu, Jabir tidak tinggal diam. Ia didampingi sejumlah rekan media lainnya telah melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian Resort Donggala dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/VI/2023/SKPT/Polres Donggala/Polda Sulawesi Tengah.

Sumber : Presidium FPII/Tim

Laporan :Red

 

Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Aisyiah,Ahli Waris Veteran Tak Kunjung Terima Tunjangan Onderstan, Ada Apa Dengan P.T Taspen Cabang Lampung
Ketua Presidium FPII Minta Kapolri Periksa dan Tindak Tegas Oknum Polisi PMJ, Terkait Penembakan di Tapos Depok
Amankan Pilkades Serentak, Polres Tulang Bawang Barat Kirim Satu Peleton BKO ke Polres Way Kanan
Rendra Mauliansyah Dampingi Ketua Presidium FPII Tinjau Pelayanan Keimigrasian
Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Lat pra Ops Patuh Karakatau 2023
Terkait Juwanto, Inspektorat Lampung Selatan : Kami Serahkan Kepada Kejaksaan Mau Dipanggil atau Langsung di Eksekusi
Abdallah Bayi Penderita Jantung Bocor Harapkan Perhatian Pemkab Tulang Bawang Barat
KRAMAT Mendesak APH Mengusut Dugaan Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Lampung

Berita Terkait

Senin, 24 Juli 2023 - 17:18 WIB

Warga Menggala Kota Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Jumat, 27 Desember 2024 - 23:41 WIB

Ehfanudin Kepalo Tiyuh Sakti Jaya Batu Putih, Bagikan Bantuan Langsung Tunai, Dana Desa tahun 2024

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:16 WIB

Ungkap Kasus Curat, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Tiga Orang Pelaku

Jumat, 26 April 2024 - 19:45 WIB

Laporan Anggaran Bintek Smart Village Berpotensi Jadi Temuan di Desa

Senin, 24 Juli 2023 - 08:02 WIB

Himbauan Kepada Kelurga Besar Forum Pers Independent Indonesia

Jumat, 22 September 2023 - 14:51 WIB

Rutan Kelas IIB Menggala Gelar Razia Gabungan Kamar Hunian WBP

Rabu, 1 Mei 2024 - 06:09 WIB

Plt Camat Merbau Mataram Diduga Paksa 15 Kepala Desa Untuk Setia dan Mendukung Salah Satu CaBub Lamsel

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:16 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Dua Wanita Dengan Barang Bukti Pil Ekstasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB