instagram youtube

Selama Tiga Pekan, Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Kasus Narkotika

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 20 Januari 2023 - 07:18 WIB

Tempatkejadianperkara.com,—Tulang Bawang, Sejak awal bulan Januari 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Kurung waktu selama tiga pekan dari tanggal 01 s/d 19 Januari 2023, petugas kami berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, yang diwakili oleh Wakapolres, Kompol Riki Ganjar Gumilar, SIK, MM, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, KBO Satresnarkoba, Ipda Indra Setia Budi, SH, MH, dan Kanit 1 Satresnarkoba, Ipda Dian Panca Puspa S, SH, MH, saat menggelar konferensi pers hari Kamis (19/01/2023), sekitar pukul 14.50 WIB, di Mapolres setempat.

Lanjut Kompol Ganjar, dari 13 kasus tersebut telah ditetapkan sebanyak 7 kasus sebagai pengedar, dan 6 kasus sebagai penyalahguna narkotika.

Adapun jumlah pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni sebanyak 14 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. Tiga pelaku diantaranya merupakan residivis kasus narkotika, dan satu pelaku berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Alumni Akpol 2007 ini menerangkan, untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugasnya dari para pelaku berupa narkotika jenis sabu dan pil extacy.

Baca Juga :  Konsumsi Narkoba, Pemuda Asal Karta Raharja Ini Ditangkap Polisi

“Untuk BB yang berhasil disita oleh petugas kami dari tangan para pelaku yakni berupa 33 bungkus paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,21 gram, dan 1/4 butir pil extacy dengan berat 0,08 gram,” terang Kompol Ganjar.

Orang nomor dua di Polres Tulang Bawang ini menambahkan, dari 13 kasus yang berhasil diungkap, 7 kasus dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1, sedangkan 6 kasus dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sejak awal bulan Januari 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Kurung waktu selama tiga pekan dari tanggal 01 s/d 19 Januari 2023, petugas kami berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, yang diwakili oleh Wakapolres, Kompol Riki Ganjar Gumilar, SIK, MM, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, KBO Satresnarkoba, Ipda Indra Setia Budi, SH, MH, dan Kanit 1 Satresnarkoba, Ipda Dian Panca Puspa S, SH, MH, saat menggelar konferensi pers hari Kamis (19/01/2023), sekitar pukul 14.50 WIB, di Mapolres setempat.

Baca Juga :  Bawa Narkotika, Pemuda Asal Gunung Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang

Lanjut Kompol Ganjar, dari 13 kasus tersebut telah ditetapkan sebanyak 7 kasus sebagai pengedar, dan 6 kasus sebagai penyalahguna narkotika.

Adapun jumlah pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni sebanyak 14 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. Tiga pelaku diantaranya merupakan residivis kasus narkotika, dan satu pelaku berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Alumni Akpol 2007 ini menerangkan, untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugasnya dari para pelaku berupa narkotika jenis sabu dan pil extacy.

“Untuk BB yang berhasil disita oleh petugas kami dari tangan para pelaku yakni berupa 33 bungkus paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,21 gram, dan 1/4 butir pil extacy dengan berat 0,08 gram,” terang Kompol Ganjar.

Orang nomor dua di Polres Tulang Bawang ini menambahkan, dari 13 kasus yang berhasil diungkap, 7 kasus dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1, sedangkan 6 kasus dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Nizar

Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Ketua DPW BAIN HAM RI Lampung Ferry Saputra Ys.S.H. Minta APH dan Pemda Tuba Segera Ambil Tindakan Tegas
Polda Lampung Laksanakan Serah Terima Jabatan Kapolres dan Jajarannya
Tiga Anggota Polisi Polres Way Kanan Tewas Tertembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam
Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau Proses Pelipatan Kertas Surat Suara Pemilu 2024
Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Krakatau 2024
Usai Kegiatan Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Gelar Baksos
Cegah Karhutla, Polsek Dente Teladas Gelar Apel Gabungan
Datangi Polres Tulang Bawang, Ketua Tim Puslitbang Polri Sampaikan Pesan Ini

Berita Terkait

Rabu, 21 Juni 2023 - 15:58 WIB

Wujudkan Pam Swakarsa Mandiri, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Apel Satkamling

Rabu, 21 Juni 2023 - 16:11 WIB

Jelang HUT Bhayangkara Ke-77, Polsek Tumijajar Gelar Bansos pada Anak Yatim-piatu dan Orang Tua Jompo

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:03 WIB

Pos Yan Operasi Lilin Krakatau 2024 Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis

Selasa, 16 Mei 2023 - 10:58 WIB

Seorang Pria Asal indraloka Mukti di Amankan Polisi

Jumat, 10 Februari 2023 - 16:11 WIB

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Gunung Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang

Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:59 WIB

Kapolres Tubaba Cek Ratusan Senpi dan Ranmor Dinas Polres Tubaba,,ini Tujuannya ??

Senin, 13 Februari 2023 - 16:27 WIB

Polres Tulang Bawang Kenakan Dua Pasal Berlapis Untuk Pria 29 Tahun Asal Menggala Tengah

Minggu, 3 September 2023 - 20:33 WIB

Polisi Amankan seorang Pemuda di Tubaba Usai Gasak Mesin Alkon

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB