instagram youtube

Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pria 44 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

Redaksi - Penulis Berita

Kamis, 19 Januari 2023 - 03:34 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial MB (44), berprofesi wiraswasta, warga Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

“Hari Minggu (15/01/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (18/01/2023).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Lat pra Ops Patuh Karakatau 2023

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram, kaca pyrex, kotak rokok merek gudang garam, dan dompet warna hitam.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Bawa Narkotika, Pemuda Asal Gunung Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Aminudin : Tidak Hanya Penerima, Pemberi Suap Kasus Rektor Unila Pun Harus Diproses Hukum
Bupati Way Kanan, Apresiasi Kinerja Polda Lampung Amankan Pelaksanaan Pemilu 2024 Aman
Asyik Bermain Judi Kartu Remi, Empat Pria ditangkap Polsek Banjar Agung
Tekab 308 Presisi PolresTulang Bawang Barat Ungkap Pencurian Handphone Dengan Modus Congkel Jendela
Korban Arisan Bodong di Pulau Panggung, Kerugian 230 Juta, Ini Kata Penasehat Hukum Korban
Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Baksos Pengobatan Gratis Hingga Vaksin
Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2023
Jalin Silaturahmi, Kapolres Tubaba Sambut Hangat Kunjungan Kerja Pj. Bupati Tubaba ke Polres Tubaba

Berita Terkait

Selasa, 17 Januari 2023 - 03:53 WIB

Simpan Narkotika di Kantong Saku Baju, Oknum PNS Ditangkap Polres Tulang Bawang

Minggu, 26 Februari 2023 - 09:06 WIB

Oknum Masyarakat Perusakan Kebun Karet Akhirnya di Laporkan Ke Polisi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 13:16 WIB

Memperingati HUT RI -78 Polres Tulang Bawang Barat laksanakan upacara pengibaran bendera merah putih

Sabtu, 30 Desember 2023 - 15:35 WIB

Kapolres Tulang Barat pimpin gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023.

Jumat, 12 Mei 2023 - 16:08 WIB

Polres Tulang Bawang Sampaikan Program Polisi RW Saat Menggelar Jum’at Curhat

Senin, 30 Desember 2024 - 17:52 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Gunung Agung Patroli KRYD Rawan Malam Akhir Pekan

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:18 WIB

Ceramah Ramadhan, Kapolsek Kasui Sosialisasi Mudik Aman dan Nyaman

Senin, 20 Februari 2023 - 17:47 WIB

Usai Transaksi, seorang Pengguna Sabu Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB