instagram youtube

Simpan Narkotika di Saku Baju, Warga Bawang Latak Ditangkap Polres Tulang Bawang

Redaksi - Penulis Berita

Sabtu, 15 Juli 2023 - 17:47 WIB

Tulang Bawang, TKP,–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial YI (42), berprofesi wiraswasta, warga Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (13/07/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di daerah Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (15/07/2023).

Baca Juga :  Pemerintah Tiyuh Agung Jaya Menyelenggarakan Program Yang Bersumber Dari Dana Desa

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di daerah Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku baju sebelah kiri,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Antisipasi Kriminalitas di Bulan Ramadhan Polsek Tumijajar Giatkan Patroli Kewilayahan

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris.

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan Nizar

Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Polsek Banjar Agung Tangkap Oknum Pegawai Honorer Yang Terima Gadaian Barang Hasil Kejahatan
Bantu Sesama, Polres Tulang Bawang Barat Bedah Rumah Nenek Jumi
Pedagang Asongan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian AKP Aladin Effendi
Herman H.N Lepas 34 Kontingen Jamnas American Jeep ke-11
Tim Forensik Polda Lampung Bongkar Makam Brigadir EA, Ini Penyebabnya
Istri Wartawan Jurnalis Nusantara Satu Kirim Surat Ke Kapolri, Terkait Dugaan Penculikan dan Perusakan di Apartemen Mediterania Gajahmada
Penutupan Andi Surya Cup 2023, Andi Surya : Menjadi Motivasi Generasi Muda Kembangkan Bakat

Berita Terkait

Jumat, 2 Juni 2023 - 14:34 WIB

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hp di Perumahan PT. HIM

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 17:05 WIB

Tim Volley Ball Lampung Unggul Di Hari Pertama Kapolri Cup 2023

Kamis, 7 September 2023 - 11:43 WIB

Andi Surya: Kampanye di Kampus, Tempat Strategis Para Caleg Transfer Ide dan Gagasan

Kamis, 19 Januari 2023 - 03:34 WIB

Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pria 44 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

Rabu, 22 Maret 2023 - 08:53 WIB

Visi, Misi,Tujuan, Sasaran dan Prinsip Forum Pers Independent Indonesia FPII

Minggu, 12 Februari 2023 - 09:11 WIB

Jaga Situasi Kamtibmas, Kasat Binmas Polres Tubaba Pimpin Apel Kesiapan KRYD

Minggu, 8 Januari 2023 - 23:06 WIB

Seorang Ibu dan Tiga Anak di Kecamatan Way Kenanga Mencari Keadilan Setelah di Terlantarkan Suami

Senin, 19 Februari 2024 - 15:01 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Monitoring Dan Cek Personil Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Di PPK Kecamatan Tulang Bawang Tengah

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB