instagram youtube

Tak Mampu Menegakkan Aturan, Bupati Lampung Selatan Wajib Evaluasi Camat Ketibung

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 15 November 2023 - 11:35 WIB

Lampung Selatan,TKP—Camat merupakan pejabat perpanjangan tangan Bupati di tingkat Kecamatan yang secara garis besar uraian tugas pokok dan fungsinya antara lain :

1.Pengorganisasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2.Pengorganisasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
3.Pengorganisasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4.Pengorganisasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum. Artinya sebagai perpanjangan tangan Bupati sudah sepatutnya seorang camat sensitif dan cepat tanggap terhadap segala sesuatu yang terjadi di wilayah kerjanya.

Memperhatikan tugas dan fungsi Camat tersebut Aminudin S.P selaku ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung sekaligus sebagai ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov Lampung menilai bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto patut melakukan evaluasi dan mengganti Camat Ketibung Abdul Rahman S.Kom,M.M, Pasalnya yang bersangkutan lamban dan tidak tegas dalam upaya penyelenggaraan ketertiban umum dan penerapan serta penegakan peraturan perundang-undangan. Abdul Rahman terkesan tutup mata dan ada kesan melakukan pembiaran terkait pemberhentian sejumlah perangkat desa Rangai Tritunggal oleh Rusda selaku kepala desa yang mengabaikan Prosedur, mekanisne dan melanggar perundang-undangan sehingga menimbulkan terjadi komplik di tengah masyarakat Rangai Tritunggal.

Seharusnya menurut Pria yang akrab disapa Amiekancil ini, Camat ketibung turun ke desa Rangai Tritunggal mengumpukan semua pihak terkait, guna mendapatkan solusi dan kepastian sehingga penegakan aturan dapat berjalan dengan baik dan potensi komplik ditengah masyarakat dapat dicegah dan diminimalisir.

Baca Juga :  Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Langsung Kerumah Penerima Manfaat

Ditambahkan Aminudin Camat Ketibung sendiri yang pernah menyampaikan kepadanya, diperkuat lagi keterangan M. Hasan selaku kasi pemerintahan kecamatan Ketibung, bahwa pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal oleh kepala desa, belum pernah dikonsultasikan dan belum pernah minta rekomendasi secara tertulis dengan pihak kecamatan. Dan Camat sendiri mengatakan pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai mekanisne dan melanggar perundang-undangan merupakan keptusan yang tidak sah. Namun menurut Aminudin seorang camat tidaklah hanya sebatas memberikan tanggapan, tetapi seorang camat harus turun ke bawah, atau memanggil kepala desa untuk diberi pemahaman bahwa apa yang dilakukan kepala desa tersebut tidak sah, melanggar aturan dan ada konsekwensi hukum. Dan menegaskan kepada kepala desa bahwa apa yang dilakukannya secara sesenang-wenang juga berpotensi menimbulkan gesekan ditengah masyarakat.

Ditambahkan lagi oleh Aminudin, dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan surat kepala Bupati Lampung Selatan terkait persolan yang sedang terjadi dilingkungan Kecamatan Ketibung ini.

Sementara diketahui perangkat desa yang diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Rangai Tritunggal ; 1 Misbah kasi perencanaan, 2 2.David kasi pelayanan, 3. Alifah Staff umum ( yang saat ini sedang melakukan upaya hukum), 4.Paryati kepala dusun mataram, 5.Tohiri kepala dusun kampung baru, 6.Bahyar kepala.dusun kampung sawah, 7.Sarbini kepala Dusun perum BRI Utara, 8.Tatik handayani kepala dusun Rangai selatan 2, 9.Ade suherman kepala dusun way harong. Selain 9 perangkat desa tersebut ada 4 RT yang di ganti oleh kepala dusun aktif atas permohonan kepala desa Rangai Tritunggal.

Baca Juga :  Lecehkan Profesi Wartawan, Sugeng Riyanta Layak Dicopot Dari Pj.Bupati Tapteng

Sementara, sampai dengan berita ini dimuat, belum diperoleh tanggapan dari Abdul Rahman S.Kom,M.M selaku Camat Ketibung.

Reperensi pembaca Permendagri no. 67 tahuh 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Pasal 5
(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah
berkonsultasi dengan camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat
Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan
keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat
atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu
kepada camat atau sebutan lain.
(6) Rekomendasi tertulis
camat atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada
persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Laporan : Red/Tim

Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kebangkitan Nasional 2023, Solusi Dasar Indonesia
Tim Forensik Polda Lampung Bongkar Makam Brigadir EA, Ini Penyebabnya
Warga Menggala Kota Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
Kronologi Penembakan M.DAT di Tapos Bogor, Diduga Oknum Penyidik Unit Tahbang/Resmob PMJ Langgar Kode Etik Berat
Tak Tahan Jeruji Besi, Mantan Kades Rangai Tritunggal “Juwanto” Kembalikan Kerugian Negara
Tiga Orang ASN Pemda Lampung Selatan Diduga Terlibat Penipuan, Ini Kronologisnya
Kasihhati:”Kami Apresiasi Upaya Lapas Cikarang Dalam Pembinaan WBP
Wujudkan Sinergitas, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan

Berita Terkait

Jumat, 26 Mei 2023 - 10:59 WIB

Terkait Penyimpangan DD, Mantan Kades Rangai Juwanto Menyalahkan Inspektorat Lamsel

Selasa, 4 Juli 2023 - 20:14 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Dengan 3 Tersangka

Senin, 17 April 2023 - 16:21 WIB

Setwil dan Korwil FPII Lampung Serentak Berbagi Sembako

Senin, 22 Mei 2023 - 19:43 WIB

Enam Tahun Tidak Kembalikan Dana Desa, LSM PRL Akan Laporkan Juwanto ke Kejati Lampung

Senin, 20 Februari 2023 - 22:08 WIB

Ketua Presidium FPII Hadiri Perayaan HUT FPII ke-7 di Korwil Sukabumi Raya Jawa Barat

Minggu, 1 Oktober 2023 - 15:55 WIB

Pengurus Yayasan Ulul Azmi Dan Tokoh Agama Kab. Tulang Bawang Barat Tolak Paham Radikalisme

Rabu, 27 Desember 2023 - 02:32 WIB

Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Jurnalis FPII Adakan Pelatihan dan Sosialisasi Menuju Jurnalis Berkeadilan Sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999

Jumat, 15 Maret 2024 - 17:41 WIB

HIMAKUM UMITRA Maknai Ramadan Dengan pembagian Sembako kepada Masyarakat Sekitar Kampus

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB