instagram youtube

Tangkap Bandar Narkotika, Polres Tulang Bawang Sita Puluhan Gram Sabu dan Puluhan Butir Pil Extacy

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:51 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika dan menyita barang bukti (BB) berupa puluhan gram narkotika jenis sabu, serta puluh butir pil extacy.

Bandar narkotika yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial RM (50), berprofesi wiraswasta, warga Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

“Hari Rabu (08/02/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, saya bersama personel Satresnarkoba berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Mesuji. Bandar narkotika ini ditangkap saat sedang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (15/02/2023).

Baca Juga :  Wakil Menteri Hukum Dan Ham RI Edward OS Hiariej Kunjungi Rutan Kelas IIB Menggala

Lanjutnya, dari tangan bandar narkotika tersebut, kami berhasil menyita BB berupa tiga bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,88 gram, 70 butir pil extacy, dan tisu yang dibalut lakban untuk membungkus sabu dan pil extacy.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilannya bersama petugas dalam menangkap bandar narkotika asal Mesuji ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sepeda motor yang membawa narkotika dan melintas di Jalintim, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Setelah dipastikan bahwa sepeda motor yang melintas tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh, kami langsung melakukan penghadangan dan upaya paksa, sehingga pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa narkotika jenis sabu dan pil extacy,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Ada Tiga Keluhan Warga Yang Disampaikan Pada Kegiatan Jum'at Curhat Polres Tulang Bawang

AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

 

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Wakapolres Tulang Bawang Barat Bersama Satgas Saber Pungli Kabupaten Tulang Bawang Barat Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli
Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Lat pra Ops Patuh Karakatau 2023
Polsek Penawartama Tangkap Dua Pemuda Yang Melakukan Curat di Pasar Sidoharjo
Polres Tulang Bawang Raih Penghargaan Dari Kementerian PANRB, AKBP Jibrael Ucapkan Ini
Kasihhati Apresiasi Pembinaan WBP Lapas Narkotika Kelas II A Bandung Sesuai Dengan Hak Asasi Manusia
Polsek Lambu Kibang Gulung Dua Pelaku Curanmor antar Kabupaten
Jelang Ops Bina Kusuma Krakatau 2023, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops
Bawa Narkotika, Pemuda Asal Gunung Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang

Berita Terkait

Rabu, 29 Maret 2023 - 19:59 WIB

Akhirnya Melaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Atas Dugaan Tidak Pidana UU Nomor 23 Tahun 2002

Senin, 14 Agustus 2023 - 06:07 WIB

Korban Arisan Bodong di Pulau Panggung, Kerugian 230 Juta, Ini Kata Penasehat Hukum Korban

Selasa, 16 Mei 2023 - 11:16 WIB

Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual di Tulang Bawang Barat

Senin, 17 Juli 2023 - 15:23 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Raih Penghargaan Quick Wins Presisi Terbaik

Senin, 20 Februari 2023 - 17:47 WIB

Usai Transaksi, seorang Pengguna Sabu Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Desember 2023 - 15:35 WIB

Kapolres Tulang Barat pimpin gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023.

Kamis, 10 Agustus 2023 - 11:37 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Gulung 2 Pelaku Curas di Tiyuh Panaragan

Selasa, 26 September 2023 - 11:02 WIB

Antisipasi Peredaran Miras dan Narkoba, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB