instagram youtube

Tangkap Bandar Narkotika, Polres Tulang Bawang Sita Puluhan Gram Sabu dan Puluhan Butir Pil Extacy

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:51 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika dan menyita barang bukti (BB) berupa puluhan gram narkotika jenis sabu, serta puluh butir pil extacy.

Bandar narkotika yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial RM (50), berprofesi wiraswasta, warga Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

“Hari Rabu (08/02/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, saya bersama personel Satresnarkoba berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Mesuji. Bandar narkotika ini ditangkap saat sedang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (15/02/2023).

Baca Juga :  Pemuda Pengangguran Asal Kagungan Rahayu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Lanjutnya, dari tangan bandar narkotika tersebut, kami berhasil menyita BB berupa tiga bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,88 gram, 70 butir pil extacy, dan tisu yang dibalut lakban untuk membungkus sabu dan pil extacy.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilannya bersama petugas dalam menangkap bandar narkotika asal Mesuji ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sepeda motor yang membawa narkotika dan melintas di Jalintim, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Setelah dipastikan bahwa sepeda motor yang melintas tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh, kami langsung melakukan penghadangan dan upaya paksa, sehingga pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa narkotika jenis sabu dan pil extacy,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Polsek Lambu Kibang Gulung Dua Pelaku Curanmor antar Kabupaten

AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

 

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Menggala Gelar Razia Gabungan Kamar Hunian WBP
Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curat Bengkel di Candra Kencana
Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Gulung 2 Pelaku Curas di Tiyuh Panaragan
Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas
Kapolres Tulang Bawang Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kapolsek Gedung Aji
Kapolres Tulang Bawang Barat Wajib Mensuport Semua Anggota Apabila Menerima Laporan Masyarakat
Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Bus di Tulang Bawang Barat
Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek Di Pimpin Langsung Oleh Kapolres Tulang Bawang Barat

Berita Terkait

Kamis, 8 Juni 2023 - 11:45 WIB

Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke 77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah

Kamis, 5 Oktober 2023 - 12:18 WIB

Memperingati Hut TNI ke – 78 , Polres Tulang Bawang Barat Sambangi Markas Koramil 412-01 Tulang Bawang Tengah

Sabtu, 7 Januari 2023 - 19:11 WIB

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota

Sabtu, 23 Maret 2024 - 05:04 WIB

Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas

Minggu, 29 Desember 2024 - 19:12 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Malam Minggu di Dua Lokasi Berbeda, Ini Tujuannya

Sabtu, 15 Juli 2023 - 13:16 WIB

4 Anggota Polres Tulang Bawang Barat di PTDH, Ini Penyebabnya

Selasa, 7 Februari 2023 - 20:55 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2023

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:11 WIB

Polsek Gunung Labuhan Bagikan Puluhan Takjil ke Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB