instagram youtube

Terindikasi Dibeking, Kasus Dugaan Pengancaman Dengan Sajam dan SARA Dirumah Korban Jadi Lambat

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 2 Agustus 2023 - 21:26 WIB

Way Kanan , TKP,–Kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) dan tindakan ujaran kebencian terhadap suku (SARA) yang dilakukan oleh Rt dan anak nya Sb di pekarangan rumah pelapor terkesan lambat, hal tersebut terindikasi kuat pelaku dibekingi oleh Kepala Kampung (Kakam) yang baru terpilih.

Dari informasi yang diterima, dari awal pemanggilan terhadap 2 orang pelaku dugaan SARA dan Pengancaman dengan sajam oleh pihak kepolisian, selalu dikawal oleh EK (Kakam) Bumi Agung, hingga pada saat pelaksanaan olah TKP pun nampak EK bersama orang anak buahnya sempat mengganggu ketenangan pihak Kepolisian dalam pelaksanaan olah TKP.

Hal tersebut dibenarkan warga, dimana pada saat itu tim olah TKP yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit Idik I Sat Reskrim Way Kanan Aiptu Aandri, SH di TKP merasa terganggu atas perlakuan Kakam dan beberapa anak buahnya, kakam juga dengan nada tinggi sempat beradu mulut dengan salah seorang saksi yang tidak sepantasnya dilakukan karena bukan ranah Kakam, sehingga olah TKP sempat berhenti sejenak untuk menenangkannya.

Baca Juga :  Tidak Kembalikan Dana Desa Sesuai Audit Inspektorat, Mantan Kades Rangai Tritunggal Dilaporkan ke Kejati Lampung

Di lain waktu Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra pun meminta agar pihak korban untuk bersabar, dimana pelimpahan berkas LP/46/V/2023/SPKT/POLSEK BUAY BAHUGA/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.

Diketahui, sudah lebih dari dua bulan ini 2 pelaku yang itu belum diamankan pihak kepolisian, hal ini menimbulkan kecemasan terhadap keamanan dan kenyamanan pelapor juga keluarganya, pelapor juga merasa khawatir dimana ujaran kebencian terhadap suku (adat Lampung) tersebut bisa menjamur dan menimbulkan konflik antar suku di masyarakat terutama di kampung bumi agung.

Baca Juga :  Berhasil Ditangkap Polisi, Tersangka Pencurian Toko Sembako Ternyata Karyawan Sendiri

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra melalui media WhatsApp (WA) saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam dan segera mengeluarkan SP2HP.

Pelaku pengancaman dapat dikenakan pasal 335 juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditetapkan tanggal 1 September 1951 dan diundangkan pada 4 September 1951, ketentuan mengenai sajam sendiri tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Sumber : Ami/Tim

Laporan : Red

Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Melalui Pembinaan Kemandirian Berbasis Kearifan Lokal Berikan Bekal WBP Pasca Jalani Pidana di Lapas Kelas II A Banceuy
Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek Di Pimpin Langsung Oleh Kapolres Tulang Bawang Barat
Cegah Aksi Balap Liar, Pos Pam Menggala Operasi Lilin Krakatau 2024 Gelar Patroli Dialogis
Kunjungan Ketua Presidium FPII Ke Lapas Tulungagung, Apresiasi Kegiatan Positif WBP di Bimker Lapas
Jelang Idul Fitri 1445 H, Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Ops Pekat Krakatau 2024.
Aklamasi, ANDI SURYA Kembali Ketua ABP-PTSI Lampung 2023 – 2027
Warga Berhasil Menemukan Remaja Yang Hilang di Sungai Karena Diseret Buaya
Ketua Presidium FPII Jangan kebiri* *Kemerdekaan Pers di Negara Demokrasi

Berita Terkait

Senin, 24 Juli 2023 - 17:28 WIB

Jelang Ops Bina Kusuma Krakatau 2023, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops

Rabu, 21 Juni 2023 - 16:11 WIB

Jelang HUT Bhayangkara Ke-77, Polsek Tumijajar Gelar Bansos pada Anak Yatim-piatu dan Orang Tua Jompo

Kamis, 20 Juli 2023 - 20:43 WIB

Temui Massa Aksi, Ketua Komisi I Yozi Rizal : DPRD Lampung Konsisten Tegakkan Aturan

Minggu, 14 Mei 2023 - 16:14 WIB

Aparatur Tiyuh Mulyo Jadi Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa

Jumat, 19 Mei 2023 - 06:54 WIB

Kebangkitan Nasional 2023, Solusi Dasar Indonesia

Jumat, 11 Agustus 2023 - 16:17 WIB

Aksi Penembakan Empat Wartawan, Wakil sekretaris SPI Lampung Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

Sabtu, 15 Juli 2023 - 13:16 WIB

4 Anggota Polres Tulang Bawang Barat di PTDH, Ini Penyebabnya

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:19 WIB

Jelang Idul Fitri 1445 H, Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Ops Pekat Krakatau 2024.

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB