instagram youtube

Terindikasi Dibeking, Kasus Dugaan Pengancaman Dengan Sajam dan SARA Dirumah Korban Jadi Lambat

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 2 Agustus 2023 - 21:26 WIB

Way Kanan , TKP,–Kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) dan tindakan ujaran kebencian terhadap suku (SARA) yang dilakukan oleh Rt dan anak nya Sb di pekarangan rumah pelapor terkesan lambat, hal tersebut terindikasi kuat pelaku dibekingi oleh Kepala Kampung (Kakam) yang baru terpilih.

Dari informasi yang diterima, dari awal pemanggilan terhadap 2 orang pelaku dugaan SARA dan Pengancaman dengan sajam oleh pihak kepolisian, selalu dikawal oleh EK (Kakam) Bumi Agung, hingga pada saat pelaksanaan olah TKP pun nampak EK bersama orang anak buahnya sempat mengganggu ketenangan pihak Kepolisian dalam pelaksanaan olah TKP.

Hal tersebut dibenarkan warga, dimana pada saat itu tim olah TKP yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit Idik I Sat Reskrim Way Kanan Aiptu Aandri, SH di TKP merasa terganggu atas perlakuan Kakam dan beberapa anak buahnya, kakam juga dengan nada tinggi sempat beradu mulut dengan salah seorang saksi yang tidak sepantasnya dilakukan karena bukan ranah Kakam, sehingga olah TKP sempat berhenti sejenak untuk menenangkannya.

Baca Juga :  Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat

Di lain waktu Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra pun meminta agar pihak korban untuk bersabar, dimana pelimpahan berkas LP/46/V/2023/SPKT/POLSEK BUAY BAHUGA/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.

Diketahui, sudah lebih dari dua bulan ini 2 pelaku yang itu belum diamankan pihak kepolisian, hal ini menimbulkan kecemasan terhadap keamanan dan kenyamanan pelapor juga keluarganya, pelapor juga merasa khawatir dimana ujaran kebencian terhadap suku (adat Lampung) tersebut bisa menjamur dan menimbulkan konflik antar suku di masyarakat terutama di kampung bumi agung.

Baca Juga :  Penutupan Andi Surya Cup 2023, Andi Surya : Menjadi Motivasi Generasi Muda Kembangkan Bakat

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra melalui media WhatsApp (WA) saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam dan segera mengeluarkan SP2HP.

Pelaku pengancaman dapat dikenakan pasal 335 juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditetapkan tanggal 1 September 1951 dan diundangkan pada 4 September 1951, ketentuan mengenai sajam sendiri tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Sumber : Ami/Tim

Laporan : Red

Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Ketua Team Nawacita Terima Surat Usulan Perubahan Status Kawasan Hutan Negara Dari Masyarakat Lampung
Sambut HUT Bhayangkara ke 77, Forkopimda Tulang Bawang Barat Gelar Olahraga Bersama
Launching Penguatan Program P2L, Bhayangkari Cabang Way Kanan Manfaatkan Tanam Sayur Mayur
Diskusi Advokasi Kesehatan, Seni dan Budaya, Dr. Andi Surya, LBH Kes & JBN Dialog di Kampus UMITRA
Membutuhkan Orang Yang Serius Berkarya Dalam Kontrol Sosial
Banyaknya Keluhan Pelajar Terkait Ijazah yang Ditahan Pihak Sekolah, FPII Lampung Membentuk Posko Pengaduan
Pemerintah Daerah Way Kanan Distribusikan 4.480 Tabung Gas LPG 3 Kg Dalam Operasi Pasar Selama Seminggu
Peringatan HUT LSM GMBI ke-21 di Lampung Berjalan Sukses

Berita Terkait

Jumat, 5 April 2024 - 11:55 WIB

Tiyuh Pagar Jaya Telah Menyalurkan Program Bantuan Langsung Tunai Kepada 23 Kepala Penerima Manpat

Senin, 29 April 2024 - 18:46 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Terkait DBD, Sat Samapta Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Fogging di SDN 18 Tulang Bawang Tengah

Sabtu, 8 April 2023 - 18:14 WIB

Jalan Rusak Parah Tiga Perusahaan Bantu Perbaikan Jalan Provinsi

Sabtu, 30 Desember 2023 - 16:08 WIB

Apapun Yang Namanya Perjuadian Akan Kami Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 11 Mei 2023 - 20:09 WIB

Ketua Forum Pers Independent Indonesia Kunjungan Ke Madrasah Aliyah Negeri 2 Tulang Bawang Barat

Senin, 14 Agustus 2023 - 06:07 WIB

Korban Arisan Bodong di Pulau Panggung, Kerugian 230 Juta, Ini Kata Penasehat Hukum Korban

Minggu, 26 Mei 2024 - 00:54 WIB

Pemerintah Tiyuh Toto Wono Dadi Melaksanakan Kegiatan dan Pembangunan Dengan Dana Desa

Minggu, 28 Januari 2024 - 14:01 WIB

TAF Masuk 110 KEN 2024, Pj Bupati M. Firsada : Tubaba Akan Jadi Pangung Seni Budaya Nasional dan Mendunia

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB