instagram youtube

Terkait Penahanan Terduga Pemerasan, Polsek Sungkai Utara Diduga Tidak Menjalankan SOP yang Baik

Redaksi - Penulis Berita

Minggu, 17 November 2024 - 12:32 WIB

Lampung Utara, TKP.com,—Penahanan Hernansyah dan Jeki warga Pampang Tangguk Jaya Kecamatan Sungkai Utara oleh Polres Lampung Utara Polsek Sungkai Utara yang sejak awal terkesan dipaksakan akhirnya mendapat perhatian publik.

Adapun alasannya batas penahanan kedua terduga tersangka sudah lewat, tetapi keluarga kedua terduga tersangka tidak menerima surat perpanjangan penahanan. Surat penahanan pertama berakhir di tanggal 10 November 2024, tapi keluarga korban sampai hari ini minggu 17-11-2024 tidak menerima surat perpanjangan penahanan.
“Sampai hari ini kami sebagai keluarga tidak menerima surat perpanjangan penahanan suami saya” Jelas Amilia istri Hernansyah kepada media ini minggu (17-11-2024).
Sama halnya dengan Karim selalu orang tua dari Jeki, mengaku belum ada petugas yang mengantarkan surat atau minta tanda tangan surat yang berkaitan dengan perpanjangan masa penahanan putranya.

Sementara menurut M. Ilyas S.H Ketua bidang Hukum Dan HAM DPN PERSADIN sekaligus Founder Menembus Batas Law firm, Patut diduga APH dalam hal ini Polres Lampung Utara Polsek Sungkai Utara tidak menjalankan SOP yang baik dan benar jika keluarga tersangka tidak mendapatkan surat pemberitahuan perpanjangan tahanan yang sebelumnya telah di tahan selama 20 hari pertama. “Surat perpanjangan penahanan harus dibuat dan disampaikan kepada pihak keluaraga terduga tersebut harus dilakukan demi kepastian hukum tersangka dan memastikan yang di tahan tersebut manusia yang hak kemerdekaannya ga boleh dirampas, harus dilindungi, hak Asasinya (HAM)harus juga diperhatikan, sebagaimana pasal 25 KUHAP penuntut Umum dapat mengajukan perpanjangan penahanan, beluma lagi pada tingkat berikutnya yaitu pengadilan keluarga tersangka harus dipastikan mendapatkan surat perpanjangan penahanan tersebut. ” Jelas M. Ilyas S.H

Baca Juga :  Terkesan Sengaja Tidak Realisasikan Insentif Linmas Selama Delapan Tahun

Sementara menurut beberapa tokoh masyarakat setempat penahanan Hernansyah dan Jeki terkesan dipaksakan dan menimbulkan banyak pertanyaan. Kedua tersangka kooperatif setiap panggilan pihak kepolisian selalu hadir. Sementara dua orang terduga pelaku pemerasan yang lain yaitu Eko dan Yadi warga desa Ratu Jaya yang juga mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian tidak memenuhi panggilan Polsek dan sampai saat ini masih bebas dan beraktivitas seperti biasa tidak dilakukan penangkapan. Ada apa ????

Selain itu Kapolsek Sungkai Utara dalam realisenya yang dimuat di beberapa media online menyebutkan bahwa kerugian perusahaan CV. Pagar Gunung oleh ke empat tersangka mencapai 4,3 juta, tapi kenyataannya menurut keterangan keluarga tersangka kerugian CV. Pagar Gunung hanya 500 ribu.

Diketahui bahwa kronologis kejadian yang disampaikan oleh Hernasyah kepada media ini jum’at (15-11-2024) bermula pada tanggal 21 Agustus 2024 pada saat sedang diadakan hiburan kuda lumping di desa Pampang Tangguk Jaya dalam rangka peringatan 17 Agustusan, dirinya datang menemui Nurjaya bagian admin CV. Pagar Gunung untuk minta partisipasi karena akan melihat hiburan kuda lumping. Di tempat yang sama Hernasyah tanpa membuat janji sebelumnya bertemu dengan ketiga warga yang lain yang bernama Jeki, Eko dan Yadi. Menurut Hernansyah ke empatnya diberi uang 500 ribu oleh Nurjaya.

Baca Juga :  Tiga Orang ASN Pemda Lampung Selatan Diduga Terlibat Penipuan, Ini Kronologisnya

Kemudian sorenya Hernsyah kaget bahwa dirinya bersama Jeki, Eko dan Yadi dilaporkan Nurjaya ke pihak kepolisian dengan tuduhan pemerasan. Padahal menurutnya mereka minta partisipasi dengan cara baik-baik, bahkan sempat bercanda dengan Nurjaya karena mereka saling kenal dan sama-sama warga satu desa.
“Iya kami di fitnah, seolah-olah ada kekerasan,seolah-olah Nurjaya nya pingsan. Tapi ga apa-apa, dari awal pemanggilan pihak kepolisian kami selalu hadiri, kami kooperatif karena kami merasa tidak bersalah. Lalu ketika kami jadi tersangka kami iklas. Tapi kami minta hukum jangan tentang pilih, kami minta dua orang yang sama-sama dipanggil polsek pada saat itu di tahan juga.” Harap Hernansyah.

Sementara Polres Lampung Utara, Kapolsek Sungkai Utara Iptu Ahmad Mardiansyah Putra S.H yang dihubungi via Watsapp minggu (17-11-2024) menjelaskan pihaknya akan cek ke penyidik terkait surat perpanjangan penahanan apakah sudah di serahkan atau belum dengan keluarga tersangka.
“Baik, saya cek kembali. Laporan dari penyidik sudah diserahkan perpanjangan penahanan. Akan kami beritahukan resmi perkembangan perkara bila sudah dilimpahkan kepada keluarga. ” Jelas Iptu Ahmad Mardiansyah Putra S.H

Sumber : Tim

Laporan : Kaperwil Lampung

Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Warga Desa Karangumpu Kabupaten Waykanan, Menolak Pendirian Pabrik Kelapa Sawit PT. PSM
Seknas FPII Kecam Tindakan Intimidasi dan Pengancaman Wartawan di Donggala
Harumkan Nama Daerah, GRL Way Kanan Raih 36 Medali pada Event Rektor Cup Swimming Competition UMKO
HUT Bhayangkara Ke 77, Dandim 0412 LU, Danlanud M. Bunyamin Bersama Forkopimda Laksanakan Olahraga Menembak
Pers Mahasiswa UMITRA Bagi-Bagi Sembako ke Masyarakat Sekitar Kampus dan Warga Korban Banjir
Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke 77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah
Keluhan Masalah BPNT Warga desa Batu Agung Kadis Sosial : Laporkan Pada yang Berwajib
Akhirnya Melaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Atas Dugaan Tidak Pidana UU Nomor 23 Tahun 2002

Berita Terkait

Kamis, 8 Juni 2023 - 11:45 WIB

Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke 77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah

Senin, 24 Maret 2025 - 22:17 WIB

Cegah Aksi Premanisme, Polres Way Kanan Himbau Pengendara Gunakan Layanan 110

Selasa, 10 Januari 2023 - 06:55 WIB

Dra.Kasihhati: ‘Hasil Karya Warga Binaan Lapas Kerobokan Miliki Nilai Jual Hingga Mancanegara

Kamis, 25 Mei 2023 - 12:28 WIB

Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Tubaba Cek TKP Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Tirta Makmur

Selasa, 27 Juni 2023 - 12:27 WIB

Korban Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Hinga Melahirkan Mencari Keadilan

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:07 WIB

Kasus Meninggalnya Polisi Way Kanan, Keluarga Menduga Bukan Bunuh Diri

Senin, 13 Februari 2023 - 12:24 WIB

FPII Korwil Kuansing Peduli Terhadap Korban Kebakaran di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing

Sabtu, 10 Juni 2023 - 20:42 WIB

Masyarakat Kibang Budi Jaya Sangat Berharap Bantuan Pembangunan Sumur Bor

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB