instagram youtube

Warga Gistang Way Kanan, Ditipu Pria Asal Provinsi Jatim 199 Juta Lebih

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:10 WIB

Newstkp.com, Way Kanan – Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung.meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan Penjualan Jengkol di Dusun Sidorejo, Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Selasa (18/03/2025).

Tersangka inisial RN (31) berdomisili Dusun Kamal Kelurahan Banyakan Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 dan hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Kampung Gistang, Desa Sidorejo, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Sekitar pukul 16.00 WIB yang dialami oleh korban an. Zansyah Kurnadi.

Baca Juga :  Kunker di Polres Tulang Bawang, Kapolda Lampung: Harmonisasi Yang Tercipta Terus Dipertahankan

Mulanya korban melakukan transaksi jual beli barang berupa jengkol sebanyak 17.292 Kg kepada diduga pelaku RN dengan perjanjian barang sampai di provinsi Jawa Timur akan dibayar melalui transfer Bank BRI.

Namun setelah tiga hari sesuai waktu yang di sepakati, RN belum juga mentransfer uang penjualan jengkol tersebut. Lalu Korban menghubungi RN dan berjanji akan segera mentransfer uang tersebut.

Setelah ditugu sampai dengan saat ini diduga pelaku tidak juga mentransfer uang yang telah disepekati akhirnya korban datang ke Poisek Blambangan Umpu untuk melaporkan peristiwa tersebut agar ditindak lanjuti.

Akibat dari kejadian penipuan tersebut korban mengalami kerugian apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp 199.554.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Baca Juga :  Laporan Anggaran Bintek Smart Village Berpotensi Jadi Temuan di Desa

Kronologis penangkapan pada hari Rabu (05/03/20250 sekitar pukul 23.30 Wib tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu bersama dengan pelapor telah mengamankan diduga pelaku Penipuan dan atau penggelapan, berawal dari petugas Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sedang berada di Kampung Rambang Jaya Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya petugas menuju kelokasi dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan, saat ini terduga TSK berikut barang bukti satu foto bukti (satu) buah buku catatan penjualan telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Kapolsek.

Laporan : Annisa

Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal Masuk Tahap Penyelidikan
Universitas Mitra Indonesia Lepas 616 Wisudawan di Gedung Baru GSG UMITRA
Ketua Korwil FPII Tuba Berserta Jajaran Kunjungan Kerja Sekaligus Bersilaturahmi Ke Rutan kelas IIB Menggala
Kasihhati:”Kami Apresiasi Upaya Lapas Cikarang Dalam Pembinaan WBP
Pemkab Tubaba Gelar Gebyar Paud Tahun 2023
Buka Rakerwil GMBI ke-21 Gubernur Lampung : Peran Serta LSM Dalam Pembangunan Tidak Bisa Diabaikan
Tiga Orang ASN Pemda Lampung Selatan Diduga Terlibat Penipuan, Ini Kronologisnya
Wartawan Jurnalis Nusantara Satu Kabiro Babel Diduga Diculik Orang Tak Dikenal di Apartemen Mediterania Gajahmada

Berita Terkait

Minggu, 29 Oktober 2023 - 19:25 WIB

Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Kades Rangai Dilaporkan ke Penegak Hukum

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:51 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Senin, 6 Maret 2023 - 08:46 WIB

Wartawan Jurnalis Nusantara Satu Kabiro Babel Diduga Diculik Orang Tak Dikenal di Apartemen Mediterania Gajahmada

Minggu, 25 Juni 2023 - 06:14 WIB

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Kampung Kabupaten Tulang Bawang Mulai Dibuka

Selasa, 26 September 2023 - 11:02 WIB

Antisipasi Peredaran Miras dan Narkoba, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam

Senin, 28 Agustus 2023 - 21:15 WIB

Rakerda IWAPI Lampung Ke-II, Momen UMKM Wanita Untuk Bangkit dan Mandiri

Sabtu, 6 Januari 2024 - 22:28 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau Proses Pelipatan Kertas Surat Suara Pemilu 2024

Rabu, 21 Juni 2023 - 15:58 WIB

Wujudkan Pam Swakarsa Mandiri, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Apel Satkamling

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB