instagram youtube

Warga Menggala Kota Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Redaksi - Penulis Berita

Senin, 24 Juli 2023 - 17:18 WIB

Tulang Bawang, TKP,–Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat akan bertransaksi.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial FI (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (23/07/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat akan bertransksi narkotika di wilayah Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (24/07/2023).

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Dan Kunjungan Kerja Pejabat Bupati Tulang bawang Barat Drs. M.Firsada ,M.Si

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Simpan Narkotika di Saku Baju, Warga Bawang Latak Ditangkap Polres Tulang Bawang

AKP Aris menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Red

Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Masyarakat Kibang Budi Jaya Sangat Berharap Bantuan Pembangunan Sumur Bor
FPII dan Para Tokoh Pers di Lampung Dorong Aminudin Maju Jadi Calon Bupati Lampung Selatan Periode 2024-2029
Komandan Kodim 0427 Way Kanan Tinjau Kegiatan Makan Bergizi
Dewan Pakar Presidium FPII: “Apakah Kirim Screenshot Pesan WhatsApp Melanggar UU ITE
Empat Rukun Tetangga Kelurahan Kedaung Tidak Pernah Menerima Insentif
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara HUT Bhayangkara Ke-77 Secara Sederhana
Aminudin,S.P : HPN Mestinya Melibatkan Semua Organisasi Media
Peran Serta FPII, PWRI dan PPWI Membantu Jajaran Polda Lampung Mengungkap TPPO

Berita Terkait

Sabtu, 15 Juli 2023 - 06:33 WIB

Hardi S.H Berjanji Akan Memberikan Pelayanan Terbaik Untuk Seluruh Masyarakat

Jumat, 11 Agustus 2023 - 16:17 WIB

Aksi Penembakan Empat Wartawan, Wakil sekretaris SPI Lampung Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

Rabu, 22 Februari 2023 - 22:09 WIB

Jalin Silaturahmi, Kapolsek Lambu Kibang Ke Kantor Camat Way Kenanga

Minggu, 12 Februari 2023 - 16:21 WIB

Bawa Narkotika ke Simpang 5, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang

Sabtu, 15 April 2023 - 14:54 WIB

GMBI Berbagi Bersama Wakil Bupati dan Polres Lampung Utara

Rabu, 21 Juni 2023 - 07:08 WIB

MH2 & Partners Siap Beri Bantuan Hukum untuk Masyarakat Indonesia

Kamis, 14 September 2023 - 14:46 WIB

Banyaknya Keluhan KPM BPNT, Aminudin : Lemahnya Fungsi Pengawasan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan

Minggu, 9 Juli 2023 - 10:47 WIB

Pantastis, Biaya Sertifikat PTSL Desa Tanjung Baru Mencapai 800 sampai 1,2 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB