instagram youtube

Warga Menggala Kota Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Redaksi - Penulis Berita

Senin, 24 Juli 2023 - 17:18 WIB

Tulang Bawang, TKP,–Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat akan bertransaksi.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial FI (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (23/07/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat akan bertransksi narkotika di wilayah Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (24/07/2023).

Baca Juga :  Kapolres Tulang Barat pimpin gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023.

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Staf Ahli Bupati Buka acara UKW Kabupaten Tubaba

AKP Aris menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Red

Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Ingin Berbuat Untuk Lampung, Lima Organisasi Pers Gelar Rapat koordinasi
Kronologi Penembakan M.DAT di Tapos Bogor, Diduga Oknum Penyidik Unit Tahbang/Resmob PMJ Langgar Kode Etik Berat
ANDI SURYA CUP 2023 Pagi Ini Resmi Dibuka di Global Surya Islamic School
Rapat Paripurna Penyampain KUA – PPAS APBD Tahun 2024 dan APBD – P Tahun Anggaran 2023
Curi Motor di Halaman Masjid Saat Sholat Jumat, Pria 36 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Langsung Kerumah Penerima Manfaat
Seorang Pria Asal Indraloka II di Amankan Polisi Polres Tuba Barat Akibat Aniaya Istrinya
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penipuan, Begini Modusnya

Berita Terkait

Jumat, 13 Januari 2023 - 05:53 WIB

Berikut Rangkaian Acara Welcome And Farewel Parade Kapolres Tulang Bawang

Sabtu, 15 April 2023 - 17:24 WIB

Bandar Narkotika Asal Agung Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:03 WIB

Pos Yan Operasi Lilin Krakatau 2024 Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis

Jumat, 29 Desember 2023 - 18:48 WIB

Undangan Syukuran dan Aqiqah Kibang Budi Jaya 07 Januari 2024

Kamis, 22 Februari 2024 - 07:24 WIB

Berhasil Ditangkap Polisi, Tersangka Pencurian Toko Sembako Ternyata Karyawan Sendiri

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:24 WIB

Gawat! Way Kanan Krisis Gas Melon

Senin, 30 Desember 2024 - 18:55 WIB

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Langsung Kerumah Penerima Manfaat

Sabtu, 28 Desember 2024 - 19:55 WIB

Anggota Polsek Tumijajar Laksanakan Pengamanan Ibadah dan Perayaan Natal 2024

Berita Terbaru

Uncategorized

Tujuh Orang Perangkat Kampung Argomulyo di Lantik

Rabu, 26 Mar 2025 - 07:07 WIB